Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bareskrim Kirim Maria Pauline ke Kejati DKI

Penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 6 November 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Maria Pauline Ditangkap, Saham BNI Malah Turun

Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa beserta barang bukti atau penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (6/11/2020).

“Tahap dua tersangka (pembobolan kas) BNI, Maria Pauline Lumowa ke Kejati DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif senilai Rp 1,2 triliun ini, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman, sementara Maria melarikan diri ke luar negeri selama 17 tahun.

Petualangan Maria di luar negeri pun akhirnya berakhir setelah Pemerintah Indonesia berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria dari Pemerintah Serbia pada Juli 2020.

Sejauh ini, penyidik telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset selama Maria Pauline kabur ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Buronan Pembobol BNIinfografisinfografis jateng todayMaria Pauline LumowaPemeriksaan Maria Pauline
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021
Jokowi Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan di Seluruh Tanah Air

11.280 Vaksin Covid-19 Tiba di Kudus, Vaksinasi Tahap Pertama Mulai 25 Januari

23 Januari 2021
Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

23 Januari 2021
Riset Online dengan Research Note (Beta)

Riset Online dengan Research Note (Beta)

23 Januari 2021
industri-tekstile

Dirasa Memberatkan, HIPMI Jateng Desak Pemerintah Tinjau Ulang PPKM

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2832 share
    Share 1133 Twit 708
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5718 share
    Share 2287 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2736 share
    Share 1094 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1551 share
    Share 620 Twit 388
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2410 share
    Share 964 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk