• Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
Jateng Today
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS
No Result
View All Result
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bantah Korupsi Kasda, Dody Kristiyanto Sebut Hanya Langgar Ketentuan Administratif

Kepala UPTD Kasda DPKAD (kini Bapenda) Kota Semarang nonaktif, R Dody Kristyanto membantah ikut korupsi dana Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 21,7 miliar.

oleh Baihaqi
4 Juli 2019
di Hukum Kriminal
Bantah Korupsi Kasda, Dody Kristiyanto Sebut Hanya Langgar Ketentuan Administratif

Terdakwa R Dody Kristyanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang (baihaqi/jatengtoday.com).

“Perbuatan terdakwa bukan korupsi, tapi pelanggaran administratif yang harusnya diselesaikan dengan sanksi administratif,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala UPTD Kasda DPKAD (kini Bapenda) Kota Semarang nonaktif, R Dody Kristyanto membantah ikut korupsi dana Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 21,7 miliar. Ia hanya mengakui bahwa peranannya dalam kasus itu hanya karena melanggar ketentuan administratif.

Hal itu disampaikan terdakwa Dody melalui kuasa hukumnya, Paulus Sirait, saat menjalani sidang duplik (tanggapan balik atas replik jaksa penuntut umum), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2019).

Dalam kesempatan itu, Paulus menyebut bahwa replik jaksa hanya asal menyanggah, tidak disertai dengan fakta yang valid. Argumentasi yang disampaikan pun, katanya, tidak lebih dari penyampaian kembali hal-hal yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.

BeritaTerkait

DPU Kota Semarang Targetkan Perbaikan Drainase Selesai Sebelum 2020

Musim Hujan Mulai Tiba, Perbaikan Drainase di Semarang Belum Rampung

Walhi : Perwal Larangan Plastik Harus Disertai Sanksi bagi yang Melanggar

Dia mencontohkan pernyataan tentang keterlibatan terdakwa Dody telah menyalahkan kewenangannya, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Setelah kami cermati bunyi pasal yang dicantumkan jaksa, ternyata isinya keliru,” jelasnya.

Disamping itu Paulus menyinggung terkait hasil laporan BPK RI Perwakilan Jateng terhadap Laporan Keuangan Pemkot Semarang pada 2013 lalu. Saat itu, katanya, tidak ada temuan soal kesalahan pihak UPTD Kasda. Padahal sesuai fakta persidangan, dana Kasda raib dalam rentang waktu 2008 hingga 2014.

“Berdasarkan hasil audit, BPK hanya merekomendasikan untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Semarang dengan pihak bank, dan hal tersebut bersifat administrasi, bukan pidana,” tegasnya.

Sehingga, lanjutnya, seandainya terdakwa Dody terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana uraian sebelumnya, maka hal tersebut bukanlah perbuatan korupsi melainkan pelanggaran yang bersifat administratif yang berujung pada penyelesaian hukum administratif.

Disamping itu, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa kerugian negara adalah akibat dari perbuatan saksi Dyah Ayu Kusumaningrum selaku Mantan Personal Banker Manager BTPN Semarang.

Sebelumnya terdakwa Dody dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa sama sekali tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. (*)

editor : ricky fitriyanto

Keyword: 7 miliarheadlinehilangnya kasda Pemkot Semaranghilangnya kasda Pemkot Semarang Rp 21Kasus kasda Kota SemarangPemkot Semarangsidang kasus kasda Kota Semarang

TerkaitBerita

DPU Kota Semarang Targetkan Perbaikan Drainase Selesai Sebelum 2020

DPU Kota Semarang Targetkan Perbaikan Drainase Selesai Sebelum 2020

15 Desember 2019
Musim Hujan Mulai Tiba, Perbaikan Drainase di Semarang Belum Rampung

Musim Hujan Mulai Tiba, Perbaikan Drainase di Semarang Belum Rampung

15 Desember 2019
Walhi : Perwal Larangan Plastik Harus Disertai Sanksi bagi yang Melanggar

Walhi : Perwal Larangan Plastik Harus Disertai Sanksi bagi yang Melanggar

9 Desember 2019
Hampir Setahun Diresmikan, Begini Kondisi Terkini Wisata Alam Curug Gondoriyo

Hampir Setahun Diresmikan, Begini Kondisi Terkini Wisata Alam Curug Gondoriyo

3 Desember 2019
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Tampil di DWP, Martin Solvieg Sebut Indonesia Selalu Ada dalam Ingatannya

Tampil di DWP, Martin Solvieg Sebut Indonesia Selalu Ada dalam Ingatannya

16 Desember 2019
Hiii…Belasan Ular Kobra Ditemukan di Kloset Warga Kembangan

Hiii…Belasan Ular Kobra Ditemukan di Kloset Warga Kembangan

15 Desember 2019
Naif dan Denny Caknan Bakal Ramaikan Malam Pergantian Tahun di Semarang

Naif dan Denny Caknan Bakal Ramaikan Malam Pergantian Tahun di Semarang

15 Desember 2019
Musrenbang Didominasi Laki-laki, Perempuan Diminta Aktif Beri Usulan

Musrenbang Didominasi Laki-laki, Perempuan Diminta Aktif Beri Usulan

15 Desember 2019
Terapkan Web ERP, Bantu Manajemen Bisnis

Terapkan Web ERP, Bantu Manajemen Bisnis

15 Desember 2019
SSB Elang Timur Sabet Juara KU-11 Piala Askot PSSI Semarang

SSB Elang Timur Sabet Juara KU-11 Piala Askot PSSI Semarang

15 Desember 2019
jateng today

Kantor dan Redaksi

Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • Home
  • HEADLINE
  • KOTA KITA
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN – KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • VIDEO
  • JALAN-JALAN
  • KOTA LAMA
  • MILENIAL
  • PEMERINTAHAN
  • KOLOM PENULIS

© 2018 Jateng Today