“Perbuatan terdakwa bukan korupsi, tapi pelanggaran administratif yang harusnya diselesaikan dengan sanksi administratif,”
SEMARANG (jatengtoday.com) – Kepala UPTD Kasda DPKAD (kini Bapenda) Kota Semarang nonaktif, R Dody Kristyanto membantah ikut korupsi dana Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 21,7 miliar. Ia hanya mengakui bahwa peranannya dalam kasus itu hanya karena melanggar ketentuan administratif.
Hal itu disampaikan terdakwa Dody melalui kuasa hukumnya, Paulus Sirait, saat menjalani sidang duplik (tanggapan balik atas replik jaksa penuntut umum), di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2019).
Dalam kesempatan itu, Paulus menyebut bahwa replik jaksa hanya asal menyanggah, tidak disertai dengan fakta yang valid. Argumentasi yang disampaikan pun, katanya, tidak lebih dari penyampaian kembali hal-hal yang telah dituangkan dalam surat tuntutan.
Dia mencontohkan pernyataan tentang keterlibatan terdakwa Dody telah menyalahkan kewenangannya, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Setelah kami cermati bunyi pasal yang dicantumkan jaksa, ternyata isinya keliru,” jelasnya.
Disamping itu Paulus menyinggung terkait hasil laporan BPK RI Perwakilan Jateng terhadap Laporan Keuangan Pemkot Semarang pada 2013 lalu. Saat itu, katanya, tidak ada temuan soal kesalahan pihak UPTD Kasda. Padahal sesuai fakta persidangan, dana Kasda raib dalam rentang waktu 2008 hingga 2014.
“Berdasarkan hasil audit, BPK hanya merekomendasikan untuk mengevaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Semarang dengan pihak bank, dan hal tersebut bersifat administrasi, bukan pidana,” tegasnya.
Sehingga, lanjutnya, seandainya terdakwa Dody terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana uraian sebelumnya, maka hal tersebut bukanlah perbuatan korupsi melainkan pelanggaran yang bersifat administratif yang berujung pada penyelesaian hukum administratif.
Disamping itu, penasehat hukum terdakwa menegaskan bahwa kerugian negara adalah akibat dari perbuatan saksi Dyah Ayu Kusumaningrum selaku Mantan Personal Banker Manager BTPN Semarang.
Sebelumnya terdakwa Dody dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa sama sekali tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. (*)
editor : ricky fitriyanto