SUKOHARJO (jatengtoday.com) – Kabupaten Sukoharjo memiliki agenda resmi setiap 6 bulan. Yakni pembagian uang duka kepada masyarakat kurang mampu yang anggota keluarganya meninggal dunia. Pemberian santunan tersebut sudah berjalan kurang lebih 9 tahun.
Santunan uang duka Pemkab Sukoharjo diklaim merupakan yang terbesar. Masing-masing menerima Rp 3 juta.
Karena adanya pandemi Covid-19, pembagian uang duka yang sebelumnya dilakukan di Pendopo Pemkab Sukoharjo dipindah ke masing-masing desa. Tujuannya untuk mengurangi kerumuman akibat pembagian uang duka.
Petugas Pemasaran dan Pelayanan Bank Jateng Cabang Sukoharjo secara langsung membagi uang duka kepada masyarakat di Kabupaten Sukoharjo selama 3 hari berkeliling dari desa ke desa. Petugas Bank Jateng didampingi perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo serta Kepala Desa setempat.
Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Sukimin menyampaikan pembagian uang duka ini merupakan kegiatan rutin Pemkab Sukoharjo dibawah Bupati Wardoyo Wijaya.
“Terimakasih banyak kepada Bank Jateng yang selalu siap mensukseskan acara Pemkab Sukoharjo, ditengah keterbatasan personel tetap memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Total warga yang menerima santunan 1.457 orang dengan total uang Rp 4.371.000.000.
Pemimpin Bank Jateng Cabang Sukoharjo, Agus Hastono menyampaikan kesiapan pihaknya untuk menyalurkan uang duka mulai dari ketersediaan uang sampai dengan pembagian langsung ke masyarakat. “Sudah menjadi komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Pemkab Sukoharjo,” katanya. Dia menegaskan pemberian santunan uang duka tidak dikenai potongan sama sekali. (*)
editor: ricky fitriyanto