in

Banding, Hukuman Terdakwa Penggelapan Rp 20,2 Miliar Diperberat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng memperberat vonis Alivia Yanuar Miranti, salah satu terdakwa penggelapan dana talangan take over kredit nasabah di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang senilai Rp 20,2 miliar.

Sebelumnya, Alivia tak puas atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memvonis hukuman penjara selama 10 bulan. Kemudian ia melalui pengacaranya mengajukan upaya hukum banding. Hal serupa juga dilakukan jaksa penuntut umum.

Setelah memori banding diterima, majelis hakim PT Jateng lantas mengkaji perkara dan menyatakan terdakwa Alivia memang terbukti melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sehingga, majelis hakim yang dipimpin oleh Suryadani S Adiningrat selanjutnya memperberat hukuman penjara Alivia menjadi 2 tahun dan 6 bulan. Vonis itu sama persis dengan tuntutan tim jaksa Kejati Jateng.

Saat dikonfirmasi, Ketua PN Semarang Sutaji membenarkan hal tersebut. “Iya, benar. Sekarang hukumannya diperberat,” jelasnya, Selasa (17/12/2019).

Salah satu korban dari perkara ini adalah Dewi Gunawan, warga Kelurahan Candisari, Kota Semarang. Karena itu, ia lega mendapat kabar vonis dari PT Jateng. Meskipun ia juga mendengar bahwa terdakwa sedang mengakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pada intinya, kami sebagai korban ingin vonis yang berpihak pada korban. Apalagi kerugian dalam kasus ini juga nggak sedikit, belum lagi terdakwa lainnya yang belum juga sampai ke putusan,” ujar Dewi saat ditemui.

Terpisah, Koordinator Komunitas Peduli Hukum (KPH) Semarang, Darma Wijaya Maulana berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi dalam perkara tersebut. Menurutnya, jika dikonfrontir dengan kerugian yang timbul, vonis yang dijatuhkan terbilang sangat rendah.

Namun, ia tak ingin berandai-andai apakah dalam kasus itu ada aroma kejanggalan atau tidak. “Memang memutus wewenang hakim, tapi aneh kerugian gede tapi vonis rendah. Apalagi pelaku disebut makelar, jadi turut menikmati dan jelas sudah dianggap terbukti menerima,” ucap Darma.

Alivia tidak menjalankan aksinya sendirian melainkan ada pihak-pihak lain. Yakni mantan Kepala Cabang Bank PDS Semarang Deasy Faizati, mantan Senior Account Officer Bank PDS Semarang Suwardi Aryanto, makelar Erlie Susilowati, dan Arbaini Yusuf yang masuk DPO. (*)

 

editor : ricky fitriyanto