Kamis, Maret 4, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Banding Diterima, Vonis Jerinx SID Dipotong jadi 10 Bulan Penjara

Berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 19 Januari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Banding Diterima, Vonis Jerinx SID Dipotong jadi 10 Bulan Penjara

Terdakwa Jerinx keluar dari persidangan di PN Denpasar, Bali, Selasa (10/11/2020). ANTARA/Ayu Khania

BagikanTwit

DENPASAR (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap IDI Bali I Gede Ary Astina alias Jerinx menerima putusan banding dengan pidana penjara selama 10 bulan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bali.

“Kemudian putusannya tetap bersalah sesuai yang telah didakwakan sebelumnya dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Baca: Dinyatakan Bersalah, Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara

Ia mengatakan berkas putusan banding tersebut diterima Pengadilan Negeri Denpasar pada 14 Januari 2021. Selanjutnya, telah diinformasikan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.

“Jadi nanti setelah diberitahukan putusannya dalam waktu tujuh hari bisa apakah menerima atau menolak putusan, jadi masih ada upaya hukum,” ujarnya.

Jika dalam waktu tujuh hari dari pihak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan kasasi melewati batas waktu tujuh hari maka keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Baca: Batman, Depresi Selebritas, dan Ruang Publik

Hingga saat ini terdakwa Jerinx yang juga drumer band Superman Is Dead (SID) masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Sebelumnya pada (19/11/2020) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis terhadap Jerinx dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Baca: Mengangkat Pamor Musik Indie Semarang yang Tenggelam

Dalam perkara ini I Gede Ary Astina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, yaitu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Jerinx SIDjerinx superman is deadSidang Jerinxvonis jerinx sid
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Honda City Hatchback RS, Pengganti Jazz yang Sudah Tak Diproduksi Lagi

Honda City Hatchback RS, Pengganti Jazz yang Sudah Tak Diproduksi Lagi

4 Maret 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK Sita Rp 1,4 Miliar dan 10 Ribu USD Kasus Suap Nurdin Abdullah

4 Maret 2021
Jadi Terdakwa Kasus Demo Ricuh Omnibus Law, Empat Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Polisi Batal Bersaksi di Sidang Lanjutan Terdakwa Demo Ricuh di Semarang

4 Maret 2021
Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

Gibran Gandeng Wishnutama Kembangkan Solo

4 Maret 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Pasien Covid-19 di Boyolali Tersisa 44 Orang

4 Maret 2021
Jangan Coba-coba Diet Ekstrem Tanpa Sayur, Ini Bahayanya

Jangan Coba-coba Diet Ekstrem Tanpa Sayur, Ini Bahayanya

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3973 share
    Share 1589 Twit 993
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6493 share
    Share 2597 Twit 1623
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4418 share
    Share 1767 Twit 1105
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    809 share
    Share 324 Twit 202
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2913 share
    Share 1165 Twit 728
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk