SOLO (jatengtoday.com) – Sebanyak 121 orang dihukum membersihkan sampah di Sungai Toklo, Solo. Mereka ketahuan tidak mengenakan masker dan terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Pasar Ngarsopuro, Senin (14/9/2020).
Sekretaris Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan, operasi tersebut digelar dua titik yakni kawasan Ngarsopuro atau depan Pura Mangkunegaran dan Jalan Slamet Riyadi Solo. Tim gabungan Satpol PP Kota Surakarta, TNI, Polres, Dishub, dan Linmas berhasil mengamankan 63 orang di kawasan Ngarsopuro dan 58 orang di jalan Slamet Riyadi.
“Pada operasi masker pertama di Plaza Manahan Solo, pada Jumat (11/9), kami berhasil menjaring 41 orang warga. Operasi kedua di dua titik yakni kawasan Ngarsopuro dengan menjaring 63 orang dan Slamet Riyadi Solo, 58 orang, sehingga totalnya 121 orang,” kata Didik.
Mereka yang terjaring operasi didata dan kemudian dibawa ke Sungai Toklo, untuk menjalankan sanksi membersihkan sampah selama 15 menit, lalu dikembalikan ke lokasi operasi untuk mengambil e-KTP masing-masing.
“Jika warga yang sudah terjaring operasi masker ini, terkena lagi, maka sanksi dilakukan lagi selama dua kali 15 menit bersih-bersih sungai,” kata Didik. (ant)
editor : tri wuryono