in

Bandara Ahmad Yani Semarang Perketat Pemeriksaan Penumpang, Sertifikat Vaksin jadi Syarat

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Bandara Ahmad Yani Semarang kini memperketat pemeriksaan penumpang.

“Kami siap melakukan pengetatan atas pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali ini,” ujar General Manager Bandara Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, Minggu (4/6/2021).

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub yang baru, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa yaitu harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis.

Hardi mengungkapkan, Surat Edaran terbaru itu mulai diberlakukan pada 5-20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Untuk mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini pihak bandara melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder lainnya.

Sehingga, kata Hardi, ketika teridentifikasi potensi penumpukan antrean di lapangan, petugas dengan sigap dapat melakukan hal-hal seperti pengaturan jalur antrean dan mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti,” sarannya.

Para penumpang juga diimbau tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan. Hal itu untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar