in

Bandar Togel di Semarang Dituntut 10 Bulan Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang bandar Togel Hongkong (HK) di Kelurahan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah, Eddy Kurniawan Hartanto dituntut penjara 10 bulan.

Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Ardhika Wisnu menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan, dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ardhika dalam amarnya.

Sidang tuntutan kasus tersebut sempat ditunda beberapa kali. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Juni 2020 dengan agenda pembacaan vonis terdakwa.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 28 Januari 2020. Pihak kepolisian menangkap terdakwa Eddy saat sedang berjualan kupon nomor undian togel HK.

Petugas menyita barang bukti berupa 11 bendel kupon togel HK isi, 9 bendel kupon togel HK kosong, 6 kupon togel HK colok kosong, 21 bendel kupon togel SGP colok kosong,
14 bendel kupon togel SGP kosong, 5 bendel kupon togel SGP isi, serta uang tunai sejumlah Rp 910.000.

Setelah terdakwa melakukan penjualan kupon togel kemudian direkap dan uangnya disetorkan kepada Robi Gunarto.

“Penjualan kupon judi togel tersebut tidak ada izin dari pemerintah, dinas, atau instansi terkait,” ujar jaksa Ardhika dalam berkas dakwaannya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar