SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejari Kota Semarang menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Muhammad Ardi Setiawan, seorang bandar obat Trihexyphenidyl atau pil koplo tanpa memiliki izin penjualan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan,” ucap Jaksa Tomi Aryanto dalam amarnya yang dibacakan secara online beberapa hari lalu.
Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5.000.000. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa dinilai bersalah mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Dia melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menurut Jaksa Tomi, kasus ini terungkap ketika anggota Polsek Tugu mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli obat dan menangkap Nur Fahlil Hanairawan dan Jaya Laksana Setya P.
Kedua orang yang kedapatan melakukan transaksi pil koplo tersebut diinterogasi. Ternyata mereka mengaku mendapatkan pil itu dari terdakwa Muhammad Ardi Setiawan.
Kemudian petugas mendatangi rumah terdakwa di Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang dan berhasil mengamankan terdakwa. Saat itu ditemukan barang bukti berupa pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl sebanyak 300 butir, yang sudah dikemas dalam plastik-plastik kecil.
Pil yang sudah di kemas ke dalam 30 buah plastik tersebut dibungkus menggunakan plastik kresek warna merah dan disimpan di atas kandang ayam di belakang rumah terdakwa
Dalam persidangan terungkap, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Setelah dilakukan pemeriksaan obat tersebut mengandung trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras atau daftar G.
Oknum Pegawai TU
Terpisah, dalam kasus yang berbeda seorang oknum pegawai tata usaha (TU) Kejari Kota Semarang berinisial FI kedapatan membawa obat daftar G. Obat keras tersebut dibawa saat oknum tersebut hendak masuk ke Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
Menurut keterangan yang didapat, obat yang dibawa berjumlah dua strip atau 20 butir. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa lebih lanjut. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ