Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bakar Rumah, Mantan Atlet Tinju Disidang

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Aulia Hafidz, mendakwa petinju blasteran Belanda-Arab itu dengan dakwaan subsidaritas.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Senin, 9 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Bakar Rumah, Mantan Atlet Tinju Disidang
BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan petinju kelas ringan, Ferdinando Adriano harus mempertanggungjawabkan perbuatanya akibat membajar rumahnya di Jalan Kakap nomor 45, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Ferdinando dijadikan tersangka dan disidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Aulia Hafidz, mendakwa petinju blasteran Belanda-Arab itu dengan dakwaan subsidaritas.
“Perbuatan terdakwa Ferdinando Adriano telah melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP,” kata Aulia di hadapan ketua majelis hakim Suranto, Senin (9/7).

Jaksa juga mendakwa atas pengrusakan Ferdinand di waralaba Alfamart di Jalan Kakap No 62 Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara. Perbuatannya, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan, Ferdinando telah membakar rumahnya sendiri pada Sabtu 14 April 2018. Sebelumnya, lanjut jaksa, terdakwa berulangkali mengancam akan membakar rumahnya sendiri.

Saat malam kejadian itu, terdakwa telah menyalakan api dari korek api dengan niat membakar tempat tidurnya sendiri.
“Setelah terjadi kebakaran, terdakwa kemudian membangunkan istrinya dan memberitahu kalau rumah sudah terbakar. Dengan panik, istri terdakwa lalu keluar menyelamatkan diri dan anaknya,” imbuh jaksa.

Atas kejadian tersebut, terang jaksa, mengakibatkan terbakarnya rumah terdakwa dan rumah tetangganya, Syafii. Mengetahui adanya kebakaran, istri Syafii berteriak sehingga didatangi warga, kemudian api dipadamkan dengan alat seadanya.
“Beberapa saat kemudian warga dari sekitar rumah terdakwa mendatangi kantor Polsek Semarang Utara dan menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani. Isinya, permintaan untuk memproses kasus yang meresahkan warga itu,” pungkas jaksa.

Atas dakwaan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara mengaku tidak keberatan. Ia tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi. (andika prabowo)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Petinju bakar rumahPN SemarangSidang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bareskrim Ungkap Penipuan GrabToko, Seperti Ini Modusnya

Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

26 Januari 2021
Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021
JCI-Jateng-dengan-Hipmi-Jateng

Kerahkan Jaringan di 127 Negara, Begini Strategi JCI Tingkatkan Ekonomi Jateng

26 Januari 2021
Semen Gresik Pasok Produk Unggulan untuk Proyek Tol Semarang-Demak

Ada Penurunan Permukaan Tanah di Tol Semarang-Demak, Warga Diminta Lepas Lahan Permukiman

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2927 share
    Share 1171 Twit 732
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5770 share
    Share 2308 Twit 1443
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2764 share
    Share 1106 Twit 691
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3843 share
    Share 1537 Twit 961
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk