SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan petinju kelas ringan, Ferdinando Adriano harus mempertanggungjawabkan perbuatanya akibat membajar rumahnya di Jalan Kakap nomor 45, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Ferdinando dijadikan tersangka dan disidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Aulia Hafidz, mendakwa petinju blasteran Belanda-Arab itu dengan dakwaan subsidaritas.
“Perbuatan terdakwa Ferdinando Adriano telah melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP. Subsidair, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP,” kata Aulia di hadapan ketua majelis hakim Suranto, Senin (9/7).
Jaksa juga mendakwa atas pengrusakan Ferdinand di waralaba Alfamart di Jalan Kakap No 62 Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara. Perbuatannya, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa menerangkan, Ferdinando telah membakar rumahnya sendiri pada Sabtu 14 April 2018. Sebelumnya, lanjut jaksa, terdakwa berulangkali mengancam akan membakar rumahnya sendiri.
Saat malam kejadian itu, terdakwa telah menyalakan api dari korek api dengan niat membakar tempat tidurnya sendiri.
“Setelah terjadi kebakaran, terdakwa kemudian membangunkan istrinya dan memberitahu kalau rumah sudah terbakar. Dengan panik, istri terdakwa lalu keluar menyelamatkan diri dan anaknya,” imbuh jaksa.
Atas kejadian tersebut, terang jaksa, mengakibatkan terbakarnya rumah terdakwa dan rumah tetangganya, Syafii. Mengetahui adanya kebakaran, istri Syafii berteriak sehingga didatangi warga, kemudian api dipadamkan dengan alat seadanya.
“Beberapa saat kemudian warga dari sekitar rumah terdakwa mendatangi kantor Polsek Semarang Utara dan menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani. Isinya, permintaan untuk memproses kasus yang meresahkan warga itu,” pungkas jaksa.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara mengaku tidak keberatan. Ia tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi. (andika prabowo)
editor : ricky fitriyanto