SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Lama Semarang.
Revisi tersebut dilakukan menyusul kawasan Kota Lama bakal ditetapkan sebagai situs warisan dunia. “Saat ini, kami sedang proses menyelesaikan revisi Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang RTBL Kota Lama,” kata Ketua Pansus RTBL Kota Lama, Suharsono, Kamis (21/11/2019).
Dikatakannya, revisi Perda tersebut salah satunya memuat visi Kota Lama yang akan ditetapkan sebagai situs warisan dunia. “Kami punya visi untuk mewujudkan situs Kota Lama menuju kota warisan dunia,” ujarnya.
Untuk mewujudkan visi tersebut, lanjut dia, terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan. Pertama adalah bagaimana melindungi aset-aset bangunan cagar budaya, infrastruktur bersejarah dan lingkungannya. Kedua menyusun dan menerapkan peraturan dan kebijakan dalam pengelolaan situs Kota Lama.
“Selanjutnya, memanfaatkan potensi lingkungan, ekonomi, sosial budaya di kawasan Kota Lama sebagai modal awal dan motor penggeraknya,” terang dia.
Mengenai luasan kawasan Kota Lama, lanjut Suharsono, juga mengalami perubahan. Jika pada Perda lama, luasan Kota Lama mencapai 42 hektar, di Perda yang baru ini luasnya menjadi 72,3 hektar. “Pada Perda baru ini kawasan Kota Lama dibagi dua zona yakni zona inti seluas 25,277 hektar dan zona penyangga seluas 47,081 hektar lebih,” katanya.
Sedangkan batas zona inti meliputi sebelah utara adalah Jalan Merak, sebelah selatan Jalan Sendowo, sebelah barat adalah Kali Semarang dan sebelah timur Jalan Cendrawasih. ”Untuk zona penyangga adalah batas di luar zona inti hingga dengan batas perencanaan,” terang Suharsono.
Terkait dengan target penyelesaian, Suharsono optimistis revisi Perda Kota Lama ini bisa diselesaikan akhir Desember mendatang. “Kami akan bekerja keras bisa menyelesaikan revisi Perda RTBL Kota Lama ini, targetnya bisa rampung bulan depan, hal ini dilakukan agar tahun 2020 bisa diterapkan,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto