in

Baihaqi Desak Pemprov Jateng Laksanakan Putusan Kasasi

Hingga saat ini Pemprov Jateng tak kunjung mengeksekusi putusan kasasi.

Kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Syamsuddin Arief saat melayangkan surat ke Sekda Jateng. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Seorang difabel netra bernama Muhammad Baihaqi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk segera melaksanakan putusan kasasi.

Pada 30 November 2021, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Baihaqi yang berusaha merebut kembali hak atas pekerjaannya setelah digugurkan pada seleksi CPNS 2019 Pemprov Jateng.

Meskipun begitu, hingga saat ini Pemprov Jateng tak kunjung mengeksekusi putusan kasasi. Sehingga Baihaqi melalui kuasa hukumnya melayangkan surat ke Sekda Jateng selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah.

“Surat sudah kami kirim. Kami harap semua pihak bisa mematuhi putusan pengadilan,” tegas kuasa hukum Baihaqi dari LBH Semarang, Syamsuddin Arief, Rabu (2/3/2022).

Dalam putusan kasasi itu, MA mengabulkan gugatan Baihaqi seluruhnya; menyatakan batal Surat Keputusan Sekda Jateng selaku Ketua Tim Pengadilan CASN Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019, khusus atas nama penggugat.

Hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan keputusan tata usaha negara yang menyatakan penggugat lulus dan memenuhi syarat dalam Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Jateng Formasi tahun 2019.

Kemudian, hakim mewajibkan tergugat untuk memproses lebih lanjut kelulusan penggugat sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, Baihaqi merupakan seorang tunanetra yang salah satu matanya masih bisa berfungsi seperti biasa. Dia adalah sarjana pendidikan matematika dari Universitas Negeri Yogyakarta.

Pada 2019 lalu, ia mendaftar sebagai guru matematika di SMAN 1 Randublatung melalui seleksi CPNS atau CASN. Baihaqi berhasil meraih nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Formasi Khusus Difabel.

Namun, Pj Sekda Jateng selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS menganggap Baihaqi tidak memenuhi syarat karena formasi khusus penyandang disabilitas yang ia lamar hanya boleh diisi oleh difabel tunadaksa. (*)

editor : tri wuryono