BANDUNG (jatengtoday.com) – Bahar Smith ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dia sempat menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2021) selama 11 jam hingga pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan, penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bahar Smith langsung ditahan di Rutan Polda Jabar.
“Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” katanya, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Bahar Smith Ditetapkan jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Sebelum proses penahanan, Bahar Smith telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes antigen.
“Memang diawali dengan pemeriksaan kesehatan. dari pemeriksaan kesehatan kondisinya cukup sehat,”ucapnya.
Akan Diperiksa Lagi
Kombes Pol Ibrahim Tompo membeberkan, Bahar Smith akan kembali diperiksa untuk melengkap penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
“Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” katanya.
Pada penetapan tersangka itu, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Barang Bukti Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith
Proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Seperti diketahui, Bahar Smith dilaporkan seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Selain Bahar, menurutnya lagi, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR diterapkan dengan pasal yang sama. (ant)