Rabu, Januari 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Bagi-bagi Sembako, Caleg PKS Ini Dibui 10 Hari

Caleg di Kabupaten Boyolali, Basuki menjadi terdakwa pertama kasus pidana pemilu yang dinyatakan bersalah di Jateng.

Ajie MH oleh Ajie MH
Selasa, 22 Januari 2019
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Bagi-bagi Sembako, Caleg PKS Ini Dibui 10 Hari

Roffiudin (ajie mh/jatengtoday.com).

BagikanTwit

“Ini kasus pertama terdakwa kasus pidana pemilu diproses hukum dan dinyatakan bersalah,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Caleg di Kabupaten Boyolali, Basuki menjadi terdakwa pertama kasus pidana pemilu yang dinyatakan bersalah di Jateng. Dia divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Hukuman itu diganjar karena dia terbukti melakukan money politics saat mendatangi sejumlah rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 1 Desember 2018 lalu. Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membagikan bingkisan berisi sembako yang di dalamnya diselipkan stiker bergambar dirinya dan ada tulisan ajakan untuk memilih.

“Ini kasus pertama terdakwa kasus pidana pemilu diproses hukum dan dinyatakan bersalah,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Roffiudin, Selasa (21/1/2019).

Meski putusan belum inkrah, hal itu tetap perlu diapresiasi karena hakim sudah berani memvonis sesuai bukti yang ada. Rofi juga mengapresiasi kinerja gakumdu setempat yang bisa menindak hingga proses hukum.

“Perbuatan terdakwa dinilai hakim terbukti. Putusan ini belum inkrah karena kedua belah pihak masih pikir-pikir,” tuturnya.

Dijelaskan, sebenarnya ada dua kasus lain yang sempat menjadi dugaan pelanggaran politik uang. Yakni caleg Golkar, Siti Ambar Fathinah dan Sarwono. Tapi keduanya divonis bebas. Kemudian di Banjarnegara yaitu keterlibatan Kades dalam pemilu namun juga divonis bebas.

“Ada 2 kasus yang diproses hukum, pertama Kabupaten Semarang dengan kasus politik uang dan Banjarnegara kasus keterlibatan kades dalam pemilu. Hakim mengatakan keputusan lepas, terbukti namun bukan tindak pidana, istilahnya onslag,” paparnya.

Dari datanya, pada 2013-2018, tercatat baru 22 kasus pidana pemilu yang terdakwanya dijatuhi hukuman di Jateng. Kasus yang mendominasi yaitu kasus politik uang. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: bingkisan berisi sembakoCaleg Partai Keadilan Sejahteraheadlinekasus pidana pemilukasus politik uangmoney politics
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Instagram Mati, Sebentar Lagi (Influencer dan Selebgram Belum Tahu Ini)

Instagram Mati, Sebentar Lagi (Influencer dan Selebgram Belum Tahu Ini)

20 Januari 2021
Fenomena Waterspout Muncul di Waduk Gajah Mungkur, Begini Penjelasan BMKG

Fenomena Waterspout Muncul di Waduk Gajah Mungkur, Begini Penjelasan BMKG

20 Januari 2021
Kudus Butuh 1.290 Guru PNS, Baru Terisi 314

Kudus Butuh 1.290 Guru PNS, Baru Terisi 314

20 Januari 2021
Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

Planetarium UIN Walisongo Diresmikan, Jadi Pusat Riset Sekaligus Wisata Luar Angkasa

20 Januari 2021
Ganjar-Kirim-Logistik-untuk-Korban-Gempa-Sulbar

Selain Logistisk, Jateng Kirim Psikososial untuk Dampingi Anak-anak Korban Gempa Sulbar

20 Januari 2021
Donor-Plasma-Darah.jpg

Cara Donorkan Plasma Darah Konvalesen untuk Terapi Kesembuhan Pasien Covid-19

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1070 share
    Share 428 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2700 share
    Share 1080 Twit 675
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    866 share
    Share 346 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2687 share
    Share 1075 Twit 672
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk