“Ini kasus pertama terdakwa kasus pidana pemilu diproses hukum dan dinyatakan bersalah,”
SEMARANG (jatengtoday.com) – Caleg di Kabupaten Boyolali, Basuki menjadi terdakwa pertama kasus pidana pemilu yang dinyatakan bersalah di Jateng. Dia divonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Hukuman itu diganjar karena dia terbukti melakukan money politics saat mendatangi sejumlah rumah warga di Dukuh Bulu, Desa Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali pada 1 Desember 2018 lalu. Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu membagikan bingkisan berisi sembako yang di dalamnya diselipkan stiker bergambar dirinya dan ada tulisan ajakan untuk memilih.
“Ini kasus pertama terdakwa kasus pidana pemilu diproses hukum dan dinyatakan bersalah,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Roffiudin, Selasa (21/1/2019).
Meski putusan belum inkrah, hal itu tetap perlu diapresiasi karena hakim sudah berani memvonis sesuai bukti yang ada. Rofi juga mengapresiasi kinerja gakumdu setempat yang bisa menindak hingga proses hukum.
“Perbuatan terdakwa dinilai hakim terbukti. Putusan ini belum inkrah karena kedua belah pihak masih pikir-pikir,” tuturnya.
Dijelaskan, sebenarnya ada dua kasus lain yang sempat menjadi dugaan pelanggaran politik uang. Yakni caleg Golkar, Siti Ambar Fathinah dan Sarwono. Tapi keduanya divonis bebas. Kemudian di Banjarnegara yaitu keterlibatan Kades dalam pemilu namun juga divonis bebas.
“Ada 2 kasus yang diproses hukum, pertama Kabupaten Semarang dengan kasus politik uang dan Banjarnegara kasus keterlibatan kades dalam pemilu. Hakim mengatakan keputusan lepas, terbukti namun bukan tindak pidana, istilahnya onslag,” paparnya.
Dari datanya, pada 2013-2018, tercatat baru 22 kasus pidana pemilu yang terdakwanya dijatuhi hukuman di Jateng. Kasus yang mendominasi yaitu kasus politik uang. (*)
editor : ricky fitriyanto