Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Badan Usaha Bisa Manfaatkan Asuransi Kesehatan Tambahan dalam Pelayanan JKN-KIS

Benefit program JKN-KIS dapat disandingkan dengan asuransi kesehatan tambahan.

Ajie MH oleh Ajie MH
Kamis, 25 Februari 2021
di EKONOMI BISNIS
Reading Time: 2min read
Bukan Rp 1,2 Triliun, BPJS Kesehatan Akui Punya Utang Rp 500 Miliar ke Muhammadiyah

Warga berjalan di lobi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur pada Rabu (30/10/2019). ANTARA/M Risyal Hidayat

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dalam pelayanan Program JKN-KIS, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya, dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.

BPJS Kesehatan Cabang Semarang melalui pertemuan daring melakukan sosialisasi kepada peserta Program JKN-KIS segmen badan usaha swasta terkait Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam aturan terbaru tersebut, BPJS Kesehatan berperan sebagai pembayar pertama, yaitu BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada peserta. Sedangkan AKT sebagai penjamin kedua, yaitu melakukan penjaminan terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif.

Baca juga: Resmi Dilantik Jokowi, Ini Susunan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 2021-2026

“Informasi terbaru ini tentunya menjadi hal baik bagi seluruh badan usaha yang pekerjanya sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS, perusahaan yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan bagi karyawannya dapat memanfaatkan benefit pelayanan kesehatan secara maksimal dan tanpa kendala,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, I Gusti Ayu Mirah S, Kamis (25/2/2021).

Apabila di praktiknya terjadi kendala, maka peserta JKN-KIS bisa langsung menghubungi petugas BPJS Satu! di rumah sakit tempat ia memperoleh pelayanan kesehatan. Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS Satu, terpampang di ruang publik rumah sakit. Atau peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang bisa dihubungi 24 jam.

HRD PT Geomed Indonesia Novia Adriani mengatakan adanya benefit Program JKN-KIS yang dapat disandingkan dengan asuransi kesehatan tambahan. Hal ini sangat bermanfaat bagi karyawan yang ingin meningkatkan hak kelas rawatnya.

“Bila memiliki asuransi tambahan sendiri bisa. Bisa juga memanfaatkan asuransi tambahan dari kantor. Tentunya juga prosesnya tidak susah,” tuturnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: AsuransiBPJS Kesehatankesehatankis
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Seorang Perempuan Meninggal akibat Pembekuan Darah, Australia Kaji Vaksinasi Covid-19

Seorang Perempuan Meninggal akibat Pembekuan Darah, Australia Kaji Vaksinasi Covid-19

17 April 2021
Cendol Berbahan Alami Makin Dicari saat Ramadan

Cendol Berbahan Alami Makin Dicari saat Ramadan

17 April 2021
Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

17 April 2021
Korlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

Korlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

17 April 2021
Playoff IBL 2021 Dipastikan Tetap Tanpa Penonton

Playoff IBL 2021 Dipastikan Tetap Tanpa Penonton

17 April 2021
Pembukaan Bioskop Diyakini jadi Solusi Tekan Pembajakan Film

Infografis: Memulihkan Industri Sinema Indonesia

17 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2052 share
    Share 821 Twit 513
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1150 share
    Share 460 Twit 288
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5284 share
    Share 2114 Twit 1321
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3428 share
    Share 1371 Twit 857
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7292 share
    Share 2917 Twit 1823
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk