in

Awasi Media Nakal, AJI Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Media

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

ILUSTRASI

YOGYAKARTA (jatengtoday.com ) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta membuka posko atau kanal pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja media mulai Senin 10 hingga 29 April 2023.

Posko pengaduan masalah THR bagi pekerja media ini dibuka sebagai pengawasan terhadap perusahaan media nakal yang tidak memberikan hak para pekerja.

“Teman-teman pekerja media tidak perlu sungkan apabila mengalami masalah ketenagakerjaan seperti tidak dibayarkan THR oleh perusahaan. Silakan lapor,” kata Ketua AJI Yogyakarta, Januardi Husin, Senin (10/4/2023).

Juju menambahkan, pekerja media tidak hanya jurnalis saja, tapi juga redaktur, lay out, grafis, fotografer maupun semua pekerja yang terlibat dalam industri perusahaan media. Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.

“Kami akan melakukan pendampingan dan advokasi, untuk selanjutnya melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” katanya.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan telah mengatur  pemberian THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

Di antaranya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah,” jelasnya.

Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan rumus penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

“Sedangkan penghitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelance dan kontributor dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri,” terang Juju—sapaan akrabnya.

Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penghitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut. Seperti diketahui, perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023 diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Sehingga, AJI Yogyakarta membuka Kanal Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan Pekerja Media yang bisa diakses melalui link http://bit.ly/3zIbaRd atau bisa juga melalui Nomor Hotline 085729444900 (melayani konsultasi telepon dan WhatsApp).

Lebih lanjut, pengusaha yang tidak membayarkan THR, merujuk Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, dapat dikenakan sanksi.

“Sanksi yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Tidak hanya masalah THR, Kanal Pengaduan AJI Yogyakarta juga menerima aduan masalah ketenagakerjaan seperti upah tidak dibayar; pemotongan upah; keterlambatan pembayaran upah; pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sesuai aturan; dan tidak diberikan hak cuti.

“Kami menjamin kerahasiaan data maupun identitas pengadu,” pungkas Juju. (*)