Sabtu, Februari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Aturan Masker di Malaysia, Berani Melanggar Didenda Rp 3,4 Juta

Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO.

Jateng Today oleh Jateng Today
Sabtu, 1 Agustus 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Aturan Masker di Malaysia, Berani Melanggar Didenda Rp 3,4 Juta

Pemerintah Malaysia menerapkan kewajiban bermasker di tempat keramaian. (tangkapan layar Instagram Polis Diraja Malaysia)

BagikanTwit

KUALA LUMPUR (jatengtoday.com) – Pemerintah Malaysia mulai menerapkan peraturan wajib menggunakan masker mulai Sabtu (1/8/2020) dengan denda RM1.000 atau sekitar Rp 3,4 juta bagi yang ketahuan tidak menggunakannya.

Informasi yang dihimpun dari Grup Telegram Majelis Keselamatan Negara (MKN), kewajiban menggunakan masker tersebut berlaku di transportasi umum dan di kawasan penuh orang seperti pasar tani, pasar raya (supermarket), taman rekreasi serta tempat wisata.

Mereka yang diketahui tidak mematuhi aturan tersebut bakal dikenai hukuman denda RM1.000 sesuai Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 (Undang-Undang 342). Peraturan tersebut juga berlaku di semua stasiun pengangkutan umum seperti LRT, MRT, layanan e-hailing (transportasi online) dan bus.

Masyarakat juga boleh menggunakan masker yang dijahit sendiri tetapi perlu mematuhi spesifikasi yang telah ditetapkan WHO yaitu jenis tiga lapisan pabrik bersifat menyerap air di bahagian dalam, bahan yang mampu menghindar penyerapan air di lapisan luar dan kain yang bisa meningkatkan saringan atau menahan tetesan cairan di tengah.

Bagi anak-anak yang berusia kurang dari dua tahun, pemakaian masker adalah tidak wajib mempertimbangkan kesulitan bernapas. Hal tersebut juga berlaku bagi individu yang berkebutuhan khusus/cacat atau tidak dapat menggunakan masker tanpa bantuan.

Dalam penjelasan sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan keputusan tersebut dibuat melihat jumlah kasus yang kembali meningkat selain kepatuhan rakyat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian Covid-19 yang semakin berkurang.

“Tingkat kepatuhan SOP di kalangan umum semakin menurun termasuk di dalam transportasi publik, penggunaan masker dan penjarakan sosial (social distancing) yang tidak dipatuhi,” katanya. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Aturan Masker di MalaysiaCovid-19 MalaysiaPolis Diraja Malaysia
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Intelijen AS Sebut Operasi Pembunuhan Khashoggi atas Persetujuan Penguasa Saudi

Intelijen AS Sebut Operasi Pembunuhan Khashoggi atas Persetujuan Penguasa Saudi

27 Februari 2021
Atasi Macet, Gibran Prioritaskan Pembangunan Rel Layang Palang Joglo

Atasi Macet, Gibran Prioritaskan Pembangunan Rel Layang Palang Joglo

27 Februari 2021
Cahaya Langgeng Temanggung Punya Wahana Baru, Pengunjung Bisa Bercengkerama dengan Satwa

Cahaya Langgeng Temanggung Punya Wahana Baru, Pengunjung Bisa Bercengkerama dengan Satwa

27 Februari 2021
Solo Mulai Vaksinasi Covid-19 Pedagang di Pasar Gede-Klewer

Solo Mulai Vaksinasi Covid-19 Pedagang di Pasar Gede-Klewer

27 Februari 2021
Gedung RSUD dan Rusunawa Rusak akibat Guncangan Gempa M 5,2 di Halmahera Selatan

Gedung RSUD dan Rusunawa Rusak akibat Guncangan Gempa M 5,2 di Halmahera Selatan

27 Februari 2021
CariParkir Perkenalkan Layanan MotoPass, Bayar Tanpa Antrean

CariParkir Perkenalkan Layanan MotoPass, Bayar Tanpa Antrean

27 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3661 share
    Share 1464 Twit 915
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6381 share
    Share 2552 Twit 1595
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    721 share
    Share 288 Twit 180
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4328 share
    Share 1731 Twit 1082
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2850 share
    Share 1140 Twit 713
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk