in

Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Gandeng Kejaksaan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bank Jateng melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jateng, di Hotel Patra Jasa Semarang, Selasa (30/4/2019).

Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno mengatakan, kerjasama ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sehingga, dilakukan kerjasama dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan ini, kata Supriyatno, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Tujuannya agar permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan terselesaikan.

“Kerjasama ini juga dilakukan secara serentak antara Kejari dengan Kantor Cabang Bank Jateng se-Jawa Tengah,” ujarnya.

Dia melanjutkan, sebagai BPD yang lahir, tumbuh, dan berkembang di Jateng, Bank Jateng memiliki komitmen yang tinggi untuk turut serta mengembangkan perekonomian dan kegiatan pembangunan di provinsi ini. “Tentu ini berbeda dengan bank komersial lainnya. Karena visi Bank Jateng memang ingin menunjang pembangunan daerah,” imbuhnya.

Sehingga, kegiatan usaha yang dilakukan Bank Jateng semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan perbankan. Khususnya melalui penghimpunan dana dan penyaluran kredit.

Dikatakannya, saat ini kegiatan penyaluran kredit Bank Jateng lebih banyak kepada sektor usaha produktif, agar memberikan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian daerah.

Namun, dalam perkembangannya, ia tidak menampik adanya kreditur macet, yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Secara internal, tegasnya, Bank Jateng telah membentuk fungsi restrukturisasi dan penyelesaian kredit untuk menangani kredit bermasalah tersebut.

Sayangnya, meskipun beberapa permasalahan telah diselesaikan, tetapi banyak diantara debitur macet berlaku kurang kooperatif untuk memenuhi kewajiban pelunasan kreditnya. Dan hal ini dapat menjadi permasalahan yang berujung ke bidang hukum maupun jalur hukum.

“Apabila kredit macet semakin membesar maka dapat mengganggu kemampuan bank untuk melakukan penyaluran kredit, sehingga kegiatan pembangunan daerah akan menjadi terbatas,” jelas Supriyatno.

Selain itu, mengingat terus meningkatnya total aset Bank Jateng yang mencapai Rp 69 triliun per triwulan 2019, maka transaksi yang dilakukan tentunya akan semakin besar. Dengan begitu, kompleksitas dari segi hukum juga akan terus bertambah.

“Oleh karena itu, diharapkan dengan penandatanganan kerjasama ini, Kejati Jateng dapat memberi bantuan hukum apabila terdapat masalah terkait persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara,” harapnya.

Menurutnya, kerjasama Bank Jateng dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, sudah berlangsung lama. Sebab, pihaknya ingin menjaga agar penegakan corporate governance bisa dikawal dengan lebih baik.

Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Sadiman menyatakan, kerjasama ini hanya sebatas pada hukum perdata dan tata usaha negara. “Jadi nanti monggo, kalau ada masalah keperdataan silakan konsultasi dan koordinasi. Kami beserta teman-teman selalu terbuka,” ungkapnya.

Sadiman menambahkan, jika Bank Jateng meminta bantuan untuk penagihan terkait kredit macet, Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota akan turut membantu. Utamanya dalam bidang perdata, karena dalam bidang tata usaha negara kasusnya jarang dijumpai.

Untuk diketahui, sebelum acara penandatanganan kerjasama dilangsungkan, pagi harinya telah diselenggarakan acara workshop dengan tema “Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Menunjang Kinerja Bank Jateng”. (*)

editor : ricky fitriyanto