in

3 Alasan Kebijakan ASN Harus Netral di Pemilu 2024

Apa yang terjadi jika ASN tidak netral dalam pemilu?

asn-netral
ASN NETRAL. ASN tidak boleh like gambar calon, tidak boleh pasang logo dan memihak parpol tertentu. (Foto: bantenprov)

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terdapat peraturan yang mengatur netralitas saat pemilu.

Lahirnya Kebijakan Netralitas ASN

Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Dalam menjalankan proses demokrasi, netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) memainkan peran yang penting. Sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan netralistas dalam memberikan layanan yang adil dan merata kepada seluruh warga negara.

Peraturan Undang-Undang No 5 Tahun 2014

ASN termasuk pegawai negeri sipil yang memiliki peran penting dalam proses politik dan pemilu. Netralitas ASN merupakan prinsip yang diamanatkan agar ASN tidak terlibat secara politik dalam rangka menjaga keadailan, kemandirian, dan efektivitas birokrasi negara. ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN harus menjaga sikap netral dan menghindari dukungan dari partai politik tertentu pada Pemilu 2024. Prinsip ini penting untuk memastikan keadailan dan integritas pemilu, serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat negara, oleh karena itu Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN.

SKB ditandatangani di Kantor Kementrian PANRB, Jakarta oleh Menteri Pendayagunaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri dalam negeri M. Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

Berangkat dari uraian di atas, periode mendekati tahun politik merupakan periode dimana kepercayaan masyarakat mulai goyah terhadap ASN karena banyaknya praktik ASN berpartisipasi untuk memihak salah satu partai politik.

Apakah kebijakan ini memang perlu diperkuat?

Alasan Muncul Kebijakan Netralitas ASN

Kebijakan netralitas ASN muncul karena untuk mengatur agar tidak terjadi pelanggaran netralitas, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ASN, dan untuk mencegah konflik kepentingan.

Adanya Pelanggaran Netralitas ASN

Contoh kasus di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mencatat setiap adanya Pemilihan Umum (Pemilu) terjadi pelanggaran berkaitan netralitas ASN. Pelanggaran ini menempati urutan kedua setelah pelanggaran politik uang. Pelanggaran netralitas ASN disebabkan beberapa faktor salah satunya salah satunya berpihak pada salah satu kandindat Pemilu.

Menjaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap ASN

Aparur Sipil Negara lebih menonjol ke pelayanan masyarakat, sehingga dengan munculnya kebijakan netralitas ASN akan berdampak positif yang akan berakibat menjaga kepercayaan publik. ASN dapat memastikan bahwa pelayanan publik diberikan secara adil dan transparan tanpa keberpihakan kepada kelompok tertentu.

Mencegah Konflik Kepentingan

Netralitas ASN membantu mencegah terjadinya konflik kepentingan antara peran ASN sebagai pelayan publik dan kepentingan politik. Harapannya ASN tidak ikut terlibat dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kampanye politik tertentu, untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya secara objektif.

Pro-Kontra Netralitas ASN

Sampai sekarang, lebih banyak yang setuju ASN harus netral.

Mereka yang Pro Netralitas ASN

Adanya penetapan kebijakan netralitas bagi ASN didasarkan atas beberapa tujuan positif sebagai upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan keberhasilan pelaksanaan pemilu antara lain:

  1. Mempertahankan Profesionalisme Pemerintahan. Netralitas ASN membantu menjaga profesionalisme institusi pemerintah. ASN yang netral mampu menjankan tugasnya secara objektif, tanpa rasa khawatir dari perubahan pemerintahan yang mungkin terjadi sebagai hasil pemilu.
  2. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Netralitas ASN dapat membantu pencegahan penyalahgunaan kekuasaan oleh pegawai pemerintah dalam mendukung calon tersebut. Hal itu akan memastikan bahwa pemilu berlangsug secara adil dan demokratis.
  3. Pemilu yang jujur dan adil. Dengan tetap netral, ASN tidak akan mempengaruhi proses pemilu yang tidak adil atau menciptakan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik.

Konsekuensi positif dari pro kebijakan tersebut ialah terjaganya integritas pemilu dengan menguragi kemungkinan manipulasi politik, meningkatkan kepercayaan publik sehingga mengurangi keraguan dan konflik pasca pemilu.

Mereka yang Kontra Netralitas ASN

Selain itu, penetapan kebijakan ini juga diikuti dengan adanya beberapa pandangan yang kontra terkait netralitas ASN dalam pemilu sebagai berikut:

  1. Kebijakan netralitas ASN dianggap sebagai pembatasan kebebasan berpendapat para pegawai pemerintah. ASN mungkin memiliki memiliki hak untuk menyuarakan preferensi politik mereka sebagai warga negara, asal tidak menganggu tugas-tugas meraka sebagai ASN.
  2. Netralitas ASN juga dapat membatasi partisipasi politik pegawai pemerintahan yang ingin terlibat aktif diproses pemilu. Hal itu membuat mereka terbatasi untuk mendukung calon yang mereka anggap baik untuk negara
  3. Penegakkan netralitas ASN dapat sulit juga dalam praktiknya, terkadang sulit dalam membedakan antara aktivitas politik pribadi dan aktivitas politik yang dilakukan mereka sebagai ASN. Hal itu dapat menciptakan kesulitan dalam pengawasan dan penegakan kebijakan.

Bentuk Penguatan Kebijakan Netralitas ASN untuk Pemilu 2024

Penguatan Kebijakan Netralistas ASN dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Edukasi dan Pelatihan

Pemerintah perlu meningkatkan program edukasi dan pelatihan kepada aparat negara yang memfokuskan pada pentingnya netralitas ASN dalam pemilu. ASN harus diberikan pemahaman yang mendalah tentang kode etik, peraturan, dan prinsip-prinsip netralitas yang harus dipegang tegung Dallam menjalankan tugas mereka. Program ini mencakup materi tentang peran ASN dalam demokrasi, konsekuensi pelanggaran netralitasi, dan cara menghadapi situasi yang akan merusak netralitas.

Kejelasan Peraturan Batasan

Pemerintah harus memperjelas peraturan terkait netralitas ASN dalam pemilu. Hal ini termasuk menetapkan aturan tentang batasan ASN dalam kegiatan politik, seperti larangan menjadi pengurus partai politik, kampanye politik, atau menggunakan sumber daya pemerinth dalam kepentingan politik. Peraturan ini akan membantu ASN dalam memahami batasan yang harus dipegang dan dilakukan untuk menghindari kesalahan yang tidak sengaja.

Pengawasan dan Peran Masyarakat

Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran netraitas ASN. Dibentuknya pengawasan yang efektif, seperti ombudsman atau lembaga lainnya yang dapat mendeteksi dan menangani pelanggaran dengan cepat dan adil. Selain itu, sanksi yang tegas harus diterapkan kepada ASN yang melanggar prinsip netralitas, termasuk pemecatan atau tindak disipinlin lainnya. Hal ini akan memberikan efek jera dan mendorong ASN untuk tetap netral. Masyarakat juga berperan penting dalam menjaga netralitas ASN. Kampanye publik yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya netralitas ASN dalam pemilu harus dilakukan. Masyarakat harus diberdayakan untuk melaporan yang merka temui apabila ada pelanggaran netralitas. Keterlibatan aktif masyarakat akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga netralitas ASN

Ketua Komisi A DPRD Jateng Moh. Saleh dalam Dialog Prime Topic mengambil tema “Menaja Netralitas ASN dalam Pemilu” mengatakan jika terjadi ketidaknetralan di ASN, masyarakat diharapkan lebih aktif mengawasi, selain itu perlu juga untuk melaporkannya ke Bawaslu. Apalagi saat ini masyarakat sekarang sangat intens dalam penggunaan media sosial yang digunakan untuk menyampaikan informasi dengan cepat. [ayu]

——-

Pramudya Ayu Safitri. Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan, Universitas Sebelas Maret, Suarakarta, tinggal di Purworejo. Hobi traveling,