SEMARANG (jatengtoday.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui mekanisme tersebut, anggota keluarga yang sebelumnya belum ditanggung dalam kepesertaan ASN dapat memperoleh perlindungan kesehatan tanpa harus mendaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Sari Quratul Ainy, menjelaskan bahwa kepesertaan JKN bagi ASN sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara selama ini mencakup suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.
Dengan kebijakan penambahan anggota keluarga, ASN kini dapat mendaftarkan anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua sesuai dokumen kependudukan yang berlaku.
“Besaran iuran yang dibayarkan akan dipotong langsung dari gaji pekerja, yaitu sebesar satu persen dari gaji untuk setiap satu orang yang didaftarkan sebagai peserta JKN. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020,” ujar Sari, Jumat (10/7/2026).
Iuran Dihitung dari Take Home Pay ASN
Sari menjelaskan, perhitungan iuran satu persen tersebut berasal dari take home pay ASN yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, hingga tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk mempermudah administrasi, proses pendaftaran anggota keluarga tambahan dilakukan secara kolektif melalui satuan kerja masing-masing instansi.
Menurutnya, skema iuran satu persen tidak hanya berlaku bagi ASN pusat, tetapi juga diterapkan untuk ASN daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sudah ada surat edaran yang ditandatangani Gubernur agar ketentuan ini dilaksanakan di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota,” katanya.
BPJS Kesehatan Imbau ASN Pastikan Keluarga Terlindungi
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh ASN memastikan seluruh anggota keluarganya terlindungi oleh Program JKN. Dengan kepesertaan yang aktif, keluarga dapat mengakses pelayanan kesehatan kapan saja tanpa khawatir terhadap biaya pengobatan.
Sari menilai kebijakan ini memberikan kemudahan bagi ASN yang selama ini masih membayar iuran orang tua atau anggota keluarga lainnya secara mandiri setiap bulan.
ASN Sambut Positif Skema Baru JKN
Sementara itu, salah seorang ASN di Semarang, Andhika Pradana (35), menyambut baik mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan tersebut. Selama ini ia mendaftarkan orang tuanya sebagai peserta PBPU dan membayar iuran secara manual melalui mobile banking atau ATM.
“Harus ingat-ingat takut lupa bayar saat akan digunakan,” ujarnya.
Ia berharap instansinya segera mengakomodasi ketentuan tersebut karena dinilai lebih praktis dan memberikan rasa aman bagi keluarganya.
“Orang tua saya sudah sepuh, jadi saya lebih tenang kalau kepesertaan JKN mereka aktif otomatis melalui mekanisme ASN. Ini pasti membantu banyak ASN yang menanggung iuran keluarga tambahan,” katanya.
Melalui kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap cakupan kepesertaan JKN di kalangan ASN semakin luas sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang berkelanjutan. (*)
