SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebanyak 36 kios di kompleks relokasi Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) hingga kini menjadi bola liar. Oknum pedagang diduga memperjualbelikan kios-kios tersebut. Begitu terbongkar, oknum pedagang juga menuding adanya oknum dinas yang turut bermain.
Tidak main-main, harga masing-masing kios dijual antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Totalnya mencapai Rp 1,2 miliar. Kios-kios yang dipermasalahkan itu saat ini telah disegel oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Masalah jual beli kios di MAJT itu sudah menjadi bola liar. Kenapa kami melakukan penindakan penyegelan? Karena mereka menuduh orang dinas bermain,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Apakah masalah tersebut akan berlanjut ke ranah hukum? Fajar mengaku belum mengetahui. “Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada orang dinas yang bermain. Silakan kalau ada pihak yang mau klarifikasi, tapi kami berharap masalah itu bisa diselesaikan internal pedagang,” katanya.
Fajar menyatakan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas apabila ada oknum dinas yang bermain. “Tindaklanjutnya seperti apa? Kami minta mereka menyelesaikan register seperti semula. Karena ini data berkaitan dengan penempatan pedagang di Pasar Johar Baru. Tapi mengapa mereka justru diperjualbelikan ke orang lain. Itu yang kami tidak suka,” katanya.
Praktik seperti itu, kata Fajar, jelas melanggar aturan. “Tapi mereka malah justru mengkambinghitamkan orang dinas. Selama ini mereka selalu bilang ‘dinas’ bermain, ‘dinas’ bermain. Maka kami tidak segan-segan menyegel,” katanya.
Tidak hanya kios di relokasi MAJT, lanjut Fajar, sejauh ini pihaknya juga menyegel ribuan kios di seluruh Kota Semarang. “Totalnya ada 1.500 kios. Silakan kalau masyarakat berminat memanfaatkan atau menempati kios tersebut, bisa menghubungi kami. Tapi jangka waktu seminggu harus dipakai, kalau tidak dipakai ya kami tarik kembali,” katanya.
Fajar meminta jual beli kios aset milik Pemkot Semarang tersebut harus dibatalkan. Uang yang diterima oleh penjual untuk segera dikembalikan. Pihaknya mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti. Apabila mereka tidak bisa bekerjasama, maka pihaknya akan memproses melalui jalur hukum.
“Sementara ini kios kami segel dan tidak boleh ditempati untuk sementara waktu,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto