JAKARTA (jatengtoday.com) – Artis FTV Faye Nicole Jones tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
“Faye Nicole Jones, swasta saksi TCW, sampai saat ini belum diperoleh informasi mengenai alasan ketidakhadirannya,” kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2019)
KPK memanggil Faye sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan (warga binaan).
Untuk diketahui, dalam persidangan dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terungkap bahwa Wawan menyuap Husein untuk berkencan dengan seorang artis di sebuah hotel di Bandung.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. (ant)
editor : tri wuryono