JAKARTA (jatengtoday.com) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Polri dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Termasuk juga pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pihaknya selalu memantau perkembangan zonasi dari 319 kabupaten/kota yang akan melakukan kegiatan pilkada, sebagai dasar pelaksaanaan kegiatan.
“Upaya pencegahan lain yang dilakukan ialah merancang peraturan tahapan pemilihan serentak, agar tidak memperbesar peluang penularan Covid-19,” kata Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Dia menambahkan, sampai saat ini, berbagai pelaporan pelanggaran maupun hasil evaluasi simulasi pilkada menjadi bahan perbaikan. Salah satu bukti respons pemerintah dan adaftif terhadap perkembangan yang ada, yaitu perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 menjadi PKPU No. 13, maupun Satgas Covid-19 yang terus memfasilitasi penyediaan alat testing untuk keperluan screening .
Dikatakan Wiku, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah selalu berkoordinasi ketika terjadi kerumunan seperti demonstrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Satgas daerah juga secara aktif melakukan tes screening, baik kepada pedemo yang diamankan, serta petugas pengamanan.
Lalu, berdasarkan pelaporan dalam rapat koordinasi mingguan, dinas kesehatan yang daerahnya terjadi kerumunan sedang melakukan penjaringan, baik testing (pemeriksaan) maupun tracing (pelacakan) dan masih terus berlanjut. (*)
editor : tri wuryono