BATURAJA (jatengtoday.com) – Seorang pria berinisial Su (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap M (18) warga setempat. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku dengan dalih pengobatan.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, Jumat (24/4/2020).
Terbongkarnya praktik dukun cabul ini, setelah korban melaporkan kasus asusila yang menimpanya ke polisi beberapa hari lalu.
Wahyu Setyo menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut dialami korban saat mengantar suaminya datang ke pondok pelaku pada Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit,” katanya.
Pasangan muda itu kemudian dimandikan secara bergantian di tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Korban dan suaminya tak merasa curiga dan menuruti perintah sang dukun.
Saat giliran korban, pelaku pun mulai bertindak tak senonoh. “Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya kepada suaminya,” kata Wahyu.
Setelah dua hari, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
“Selanjutnya pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka,” kata dia.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan. “Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono