in

Aniaya Junior hingga Tewas, Lima Taruna PIP Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara

Korban Zidan meregang nyawa akibat dianiaya oleh lima seniornya saat acara pembinaan.

Para taruna junior PIP Semarang menjadi saksi sidang kematian taruna Zidan Muhammad Fazza di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang menjatuhkan tuntutan terhadap lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang atas kasus penganiayaan terhadap juniornya hingga tewas.

Para terdakwa itu adalah Caesar Richardo Bintang Tampubolon, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Budi Darmawan, dan Andre Arsprila Arief.

Para terdakwa dituntut terbukti bersalah dengan terang-terangan menggunakan kekerasan hingga mengakibatkan korbannya luka-luka dan meninggal dunia, sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa Niam Firdaus di PN Semarang, Selasa (17/5/2022).

Sebagai informasi, kelima taruna PIP Semarang disebut melakukan penganiayaan terhadap para juniornya hingga salah satu korban yang bernama Zidan Muhammad Fazza meninggal dunia.

Pengungkapan kasus ini berawal saat aparat Polrestabes Semarang mendapat laporan kematian Zidan. Namun, dalam laporan awalnya terdapat kejanggalan.

Mulanya, tersangka Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon mengaku memukul korban setelah keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas. Korban akhirnya meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain, warga di sekitar lokasi menyebut tidak pernah ada peristiwa kecelakaan sebagaimana yang diceritakan Caesar.

Selain itu, polisi juga mendapati rekaman CCTV rumah sakit yang menunjukkan bahwa korban dibawa oleh banyak rekannya untuk mendapatkan perawatan. Setelah diselidiki, ternyata cerita itu fiktif.

BACA JUGA: Orang Tua Taruna PIP Semarang Tak Menyangka Kronologi Kematian Anaknya Direkayasa

Berdasarkan bukti-bukti, korban Zidan meregang nyawa akibat dianiaya oleh lima seniornya saat acara pembinaan. Penganiayaan dilakukan di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan, Kelurahan Tegalsari, Kota Semarang. (*) 

BACA JUGA: Sebelum Dipukul hingga Tewas, Taruna Junior PIP Semarang Diundang Makan-Makan

editor: abdul mughis