SEMARANG (jatengtoday.com) – Brigadir TT (30), anggota Polda Jateng yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh kesatuannnya akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ia tidak diterima lantaran alasan pemecatannya dinilai janggal.
Ma’ruf Bajammal, kuasa hukum Brigadir TT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat menilai, tindakan Polda Jateng yang memberhentikan kliennya karena alasan orientasi seksual merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jelas ini merupakan pelanggaran HAM. Pemecatan yang hanya didasarkan pada orientasi seksual minoritas, itu termasuk bentuk tuduhan diskriminasi,” jelasnya saat dihubungi, Minggu (11/5/2019).
Ma’ruf menilai, dalam hal ini instansi Kepolisian belum siap dan tidak mengerti pengetahuan tentang wawasan dengan orang yang mempunyai orientasi seksual minoritas. Itu terbukti dengan penilaian terhadap TT sebagai perbuatan seks menyimpang.
Menurutnya, akibat alasan pemecatan tersebut, hak dasar TT sesuai UUD telah dihilangkan oleh Kepolisian. Seperti hak atas pekerjaan, hak mempertahankan kehidupan pribadi, perlindungan diri pribadi, keluarga, harkat martabat, kehormatan dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan diri atas ketakutan dan ancaman.
“Hubungan seksual itu hak asasi seseorang. Tidak ada satu pun ketentuan perundangan-undangan yang melarang seseorang melakukan hubungan seks sejenis, sepanjang tidak ada kekerasan,” beber Ma’ruf.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa sejak awal pemeriksaan, kliennya tidak menyangkal telah melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis. Sebab TT memang melakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya akui klien saya memang punya pasangan sesama jenis dan kedua belah pihak sepakat melakukan hubungan seks itu. Maka dari itu, tidak boleh itu dijadikan dasar untuk pemecatan. Itu yang kita dalilkan dalam gugatan,” jelasnya.
Ma’ruf telah melayangkan gugatan hukum tersebut ke PTUN Semarang untuk mencabut keputusan pemberhentian TT. Sidang tersebut rencananya akan digelar Kamis (23/5/2019) besok.
Sebelumnya Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018. Salah satunya Brigadir TT yang saat itu menjabat sebagai anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng.
Kasus bermula saat malam Valentine 14 Februari 2017, Brigadir TT diciduk anggota kepolisian ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.
Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain. Yakni TT dianggap melakukan hubungan seks menyimpang.
Tuduhan diperkuat dengan adanya laporan pada 16 Maret 2017, oleh polisi sendiri, dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena melakukan perbuatan seks menyimpang.
Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis. (*)
editor : ricky fitriyanto