Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Anang: Tidak Boleh Ada Pungutan Siswa, Termasuk Sumbangan Bersifat Memaksa

Anang: Tidak Boleh Ada Pungutan Siswa, Termasuk Sumbangan Bersifat Memaksa

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Jumat, 17 Agustus 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Anang: Tidak Boleh Ada Pungutan Siswa, Termasuk Sumbangan Bersifat Memaksa

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo. Foto : istimewa.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Menanggapi informasi adanya dugaan praktik pungutan pembangunan gapura, iuran pembelian AC, dan pembelian seragam olahraga dan batik—yang membebani orang tua siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Anang Budi Utomo, dengan tegas menyatakan tidak boleh ada pungutan.

“Mestinya SD Negeri tidak perlu memungut iuran kepada orang tua siswa. Lebih baik membuat usulan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang, biar ditindaklanjuti oleh Dinas,” kata Anang, Kamis (16/8).

Dijelaskannya, setiap pembangunan SD telah diback up menggunakan dana APBD secara penuh. “Termasuk pemeliharaan sekolah. Tinggal kategori ringan, sedang, atau berat. Seandainya orang tua mau nyumbang tidak apa-apa. Tapi tidak boleh ada orang tua siswa yang tidak nyumbang, terus ditagih, ada sanksi, itu tidak boleh,” katanya.

Menurut dia, penyelesaian masalah seperti itu, orang tua siswa tidak perlu membayar. “Yang boleh itu sukarela, tapi saya menyarankan lebih baik kepala sekolah laporan ke Dinas Pendidikan Kota Semarang biar dimasukkan ke anggaran. Saya pikir untuk pagar, gapura, bisa dianggarkan dari Dinas. Intinya tidak boleh ada pungutan, atau sumbangan yang dengan paksaan, apalagi ada sanksi,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Dinas Pendidikan Kota SemarangDPRD Kota SemarangheadlinePungutan sekolah
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Kepatuhan Prokes saat Pilkada Diatas 89 Persen, Doni: Jangan Puas Dulu

Doni Monardo Menduga Tertular Covid-19 Saat Makan Bareng

23 Januari 2021
Banjir Rendam 8 Kecamatan di Manado, Tiga Orang Tewas

Banjir Rendam 8 Kecamatan di Manado, Tiga Orang Tewas

23 Januari 2021
Tahun Ini Menteri PUPR Targetkan Subsidi Perumahan bagi 222.876 Unit

Tahun Ini Menteri PUPR Targetkan Subsidi Perumahan bagi 222.876 Unit

23 Januari 2021
Bukan Huntara, Pemerintah Siapkan Dana Stimulan untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

Bukan Huntara, Pemerintah Siapkan Dana Stimulan untuk Warga Terdampak Gempa Sulbar

23 Januari 2021
Polisi Pulangkan Tiga Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim soal Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN VIII

23 Januari 2021
Infografis: Jaga Jarak Hindari Kerumunan

Pulang Tangani Gempa, Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2809 share
    Share 1124 Twit 702
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2731 share
    Share 1092 Twit 683
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5701 share
    Share 2280 Twit 1425
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    980 share
    Share 392 Twit 245
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1548 share
    Share 619 Twit 387
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk