SEMARANG (jatengtoday.com) – Seorang anak berinsial A (19) melaporkan ibu kandungnya sendiri, S (36) atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kini ibu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, sebelum memproses hukum, penyidik Polres Demak sudah berusaha untuk mendamaikan antara anak selaku pelapor dan ibu sebagai terlapor.
Upaya mediasi sudah dilakukan tiga kali di Ruang Unit PPA Polres Demak, tetapi selalu tidak dihadiri pihak korban atau pelapor.
“Sudah lebih dari tiga kali tapi korban tetap tidak mau mediasi. Artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan,” ungkap Iskandar, Senin (11/1/2021).
Menurut informasi, korban sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya. Namun, ada kejadian lama yang membuatnya membatalkan itikad tersebut. Yakni dugaan perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan. Ia juga telah mencoba upaya mediasi.
“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Terkait dengan penahanan, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif. Di mana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan. (*)
editor: ricky fitriyanto