SEMARANG (jatengtoday.com) – Anak-anak di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan hasil nonreaktif dari Rapid Test Antigen sebagai syarat penumpang kereta api.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, dijelaskan pada periode 9-25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik kereta api.
Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
“Tapi syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun,” ucap Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Sabtu (9/1/2021).
Dikatakan, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, juga diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan,” paparnya.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Jika dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M,” tandasnya. (*)
editor : tri wuryono