JAKARTA (jatengtoday.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng National Archives of The Netherlands (NAN) untuk memperkuat pengamanan aset negara yang diamanahkan kepada KAI. Dokumen kepemilikan aset yang belum ditemukan di KAI selanjutnya akan ditelusuri di NAN.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KAI dan NAN tentang Kerja Sama Internasional untuk Pelatihan, Penelitian, dan Pertukaran Salinan Arsip termasuk Informasi Lainnya yang ditandatangani oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur NAN Afelonne J.M Doek di kantor National Archief, Den Haag, Belanda pada Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Pemprov Nego Lahan Perhutani dan PT KAI yang Terkena Fly Over Ganefo
“KAI sangat serius untuk mengupayakan pengamanan aset-aset yang dimiliki. Kolaborasi dengan NAN ini sebagai langkah yang sangat penting untuk penelusuran dokumen kepemilikan aset era Hindia Belanda guna melengkapi bukti kepemilikan aset perusahaan,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam siaran pers, Jumat (28/10/2022).
Melalui MoU ini, KAI dan NAN akan bekerja sama dalam bidang pelatihan, penelitian, dan pertukaran salinan arsip dengan informasi lain yang terkait dengan aset di Indonesia selama era kolonial berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan bersama dan timbal balik manfaat.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan MoU tersebut, NAN melakukan kunjungan ke Kantor Pusat KAI di Bandung pada 17-18 Oktober 2022. Agenda kunjungan tersebut yaitu sharing mengenai pengelolaan dokumen KAI serta melihat dokumen-dokumen sejarah perkeretaapian di Indonesia yang tersimpan dengan baik di Kantor Pusat KAI.
Berdasarkan sejarah, pembangunan kereta api di Indonesia dimulai sejak zaman kolonial yakni pada tahun 1864. Selanjutnya melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, aset-aset perkeretaapian milik pemerintah Hindia Belanda tersebut kemudian dialihkan kepada KAI yang pada waktu itu bernama Djawatan Kereta Api (DKA).
Berdasarkan fakta tersebut, sejumlah arsip-arsip yang berkaitan dengan perkeretaapian di Indonesia masih banyak yang tersimpan di Belanda. Diperkirakan sekitar 20% dari total dokumen kepemilikan aset yang belum ditemukan di KAI akan ditelusuri di NAN serta dimintakan salinannya sebagai bukti penguat kepemilikan aset.
Baca Juga: Kodam Diponegoro Bakal Bantu PT KAI Amankan Aset dan Operasional
Didiek menambahkan, MoU dengan NAN ini merupakan salah satu langkah KAI untuk mengamankan aset-asetnya sehingga dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk perusahaan. KAI akan terus melakukan berbagai upaya melalui penjagaan, penertiban, dan pensertifikatan asetnya dalam rangka menjaga amanah pemerintah kepada KAI untuk mengamankan aset-aset negara.
Hingga Oktober 2022, KAI telah melakukan penertiban asetnya berupa tanah seluas 799.582 m2 dan bangunan seluas 45.723 m2 di berbagai wilayah. Adapun luas tanah KAI yang telah bersertifikat yaitu 135 juta m2 atau 50% dari total luas tanah KAI yaitu 270 juta m2.
“Dengan adanya sinergi antara KAI dengan NAN yang terjalin dengan baik, maka KAI akan semakin optimistis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” tutup Didiek. (*)