in

Aliansi Tolak Hadiri Rapat Pansus Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kota Semarang

Sejak awal penyusunan Raperda tidak melibatkan masyarakat sipil, terkhusus kelompok perempuan.

Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang sedang aksi menuntut pemberhentian perumusan pembahasan Raperda. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang menolak menghadiri undangan Rapat Pembahasan Rancangan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Kota Semarang.

Undangan yang dilayangkan DPRD Kota Semarang melalui Panitia Khusus tersebut berisi tentang penyampaian hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Kemenkumham Jawa Tengah, serta penyampaian pendapat akhir fraksi.

Perwakilan Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang Lenny Ristiani mengatakan, penolakan menghadiri rapat tersebut merupakan bentuk protes aliansi yang dilandasi beberapa hal.

Kata dia, sejak awal penyusunan Raperda tidak melibatkan masyarakat sipil, terkhusus kelompok perempuan. Aliansi menilai tidak adanya keseriusan Pemerintah Kota Semarang dalam pembuatan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Kami juga menilai ada dugaan cacat formil pada Raperda ini,” ujar Lenny, Jumat (6/10/2023).

Sebelumnya Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang juga mengirimkan surat permohonan Naskah Akademik, tetapi tidak mendapatkan respons.

Berdasarkan Pasal 19 Ayat (3) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, wajib adanya Naskah Akademik dalam penyusunan peraturan Raperda.

“Ketiadaan Naskah Akademik tersebut patut diduga telah terjadi pelanggaran. Itu juga tidak sesuai dengan asas pembuatan perundang undangan dalam pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011,” imbuh Lenny.

Aliansi Peduli Perempuan Kota Semarang beberapa kali melakukan aksi menuntut pemberhentian perumusan pembahasan Raperda, tetapi tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Semarang. (*)

editor : tri wuryono