SEMARANG (jatengtoday.com) – Salah satu persyaratan menjadi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta di Kota Semarang diwajibkan terdaftar di Gerakan Terintegrasi Koperasi dan Usaha Mikro (Gerai Kopi Mi). Akibatnya, para pendaftar tidak bisa lolos atau gagal menjadi penerima bantuan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang, Bambang Suranggono menjelaskan bahwa Gerai Kopi Mi adalah sistem, atau aplikasi pencatatan dan pendataan pelaku usaha mikro di Kota Semarang.
“Dulu namanya Izin Usaha Mikro Online (Ijus Melon). Karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tidak diizinkan digunakan kabupaten/kota, karena sudah ada perizinan terintegrasi lewat OSS yang keluarnya MIB dan IUMK, maka untuk Kota Semarang, kami membuat elektronik Gerai Kopi Mi,” terangnya, Selasa (20/4/2021).
Dia menjelaskan, persyaratan pendaftar BPUM tersebut istilahnya bukan menjadi anggota Gerai Kopi Mi. “Kalau menjadi anggota ada SK Wali Kota Nomor 518/1255/16 Desember 2019 terkait pembentukan forum gerakan masyarakat terintegrasi koperasi dan usaha mikro (Forum Gerai Kopi Mi). Ini dua hal yang berbeda,” katanya.
Maka di website pendaftaran BPUM tersebut, lanjut dia, apabila pelaku usaha mikro tidak mendaftarkan UMKM di pencatatan dan pendataan elektronik Gerai Kopi Mi, praktis, UMKM tersebut tidak masuk data base di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.
“Sedangkan yang dicatat sebagai permohonan BPUM ini sudah terintegrasi melalui NIK mereka dengan data Dinas Koperasi dan UMKM. Itulah juga sebabnya, persyaratan pendataan dan pencatatan sebagai pelaku UMKM elektronik Gerai Kopi Mi, di antaranya mereka harus punya MIB dan IUMK,” terang dia.
Otomatis, lanjut dia, ini untuk memastikan pelaku usaha mikro tersebut telah mempunyai nomor induk berusaha. “Dia statusnya adalah pelaku usaha mikro, kemudian membawa E-KTP, KK, pengantar RT/RW, dan foto lokasi tempat usahanya supaya ada kepastian bahwa usaha tersebut benar-benar ada. Termasuk foto selfie berlatar belakang kegiatan usahanya,” katanya.
Tujuannya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pelaku usaha mikro di Kota Semarang. “Sehingga data ini menjadi data base. Kalau tidak terdaftar di dinas koperasi ya meraka tidak akan tercantum untuk mendapatkan BPUM ini,” terangnya. (*)
editor: ricky fitriyanto