SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemilih yang tempat tinggalnya tidak sesuai alamat di KTP dipastikan bisa nyoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat rumah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggolongkannya dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiantoro memastikan akan memudahkan pemilih yang sudah terdaftar untuk mengurus pindah TPS. Pemilih yang masuk dalam DPTB, telah disiapkan formulir A5.
“Sudah kami sosialisasikan mulai minggu lalu secara masif. Teman-teman KPU kabupaten sampai dengan PPS sudah melakukan itu,” ujarnya ketika menemui Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Gubernuran, Rabu (2/1/2019).
Terkait daftar caleg, lanjutnya, akan disesuaikan dengan daerah asal pemilih. Misalnya, pemilih dari Dapil Semarang 1 yang mencoblos di Semarang 2 tidak akan mendapat surat suara DPRD tingkat kota.
“Kalau beda dapilnya tingkat provinsi, maka DPTb hanya dapat DPD dan presiden. Kalau luar provinsi, maka hanya dapat surat suara Pilpres saja. Itu sudah sesuai Undang-undang nomor 7,” terangnya.
Bagi pemilih yang belum masuk DPT namun sudah memiliki KTP-el, lanjutnya, masih bisa menyalurkan hak pilih sesuai alamat pada KTP. Pemilih tersebut masuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
Paul meminta pemilih yang masuk DPK mendaftar terlebih dahulu pada TPS sesuai alamat, 30 hari sebelum pencoblosan. “Itu yang kami sosialisasikan secara masif, supaya nanti tidak terjadi penumpukan di TPS,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo meminta KPU segera menyebarkan contoh surat suara secepatnya. Harapannya, agar masyarakat lebih paham bagaimana cara mencoblosnya.
“Jadi mereka tidak hanya membayangkan nanti seperti apa,” tandasnya.
Ditambahkan, karena musim hujan, dalam distribusi logistik harus aman dan nyaman. Kerjasama dengan BPBD daerah pun diperlukan.
Soal problem gudang level kecamatan, Ganjar akan meminta bupati dan wali kota untuk membantu penyediaan gudang. (*)
editor : ricky fitriyanto