SEMARANG (jatengtoday.com) – Aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Brebes berbuntut panjang. Dari belasan orang yang diamankan, empat di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka tersebut berinisial BS, IF, K, dan M. “Masing-masing sudah kami tahan,” ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto melalui humas Polda Jateng, Senin (28/12/2020).
Dia menjelaskan, peran keempat tersangka dalam kasus ini cukup kuat. Selain mengambil jenazah, mereka juga terlibat perusakan kaca lobi RSUD Brebes dan memukul satpam rumah sakit tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan Pasal 26 Undang-Undang Kekarantina Kesehatan.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes mendatangi RSUD Brebes untuk mengambil jenazah Dewi Wulandari. Anggota keluarga dan warga lain tak terima Dewi disebut meninggal karena Covid-19.
Mereka menilai janggal swab test yang dilakukan pihak rumah sakit dan meyakini Dewi meninggal karena sesak napas dan komplikasi lambung.
Mendengar informasi tersebut, puluhan personel Polres Brebes dan Brimob Polda Jateng yang tengah mengamankan libur Natal dan Tahun Baru langsung melakukan pengamanan.Total ada 14 warga yang diciduk. (*)
editor: ricky fitriyanto