SEMARANG (jatengtoday.com) — Ratusan akademisi lintas perguruan tinggi mengkritik mekanisme konsinyasi dalam penyelesaian sengketa penambangan lahan Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo.
Baru-baru ini, warga Desa Wadas yang menolak tambang batuan andesit didesak mengumpulkan sejumlah berkas inventarisasi. Jika tidak mau, maka pihak BPN akan melakukan konsinyasi atau penitipan ganti rugi melalui pengadilan.
Akademisi yang tergabung dalam Solidaritas Akademisi untuk Wadas (Sadewa) menilai, mekanisme konsinyasi merupakan bentuk intimidasi terhadap warga Wadas penolak tambang.
“Konsinyasi adalah cara kotor negara untuk mengambil paksa tanah rakyat atas nama pembangunan. Kami mendukung sikap warga Desa Wadas untuk menolak dengan tegas mekanisme konsinyasi tersebut,” ucap perwakilan Sadewa, Rina Mardiana, Rabu (29/3/2023).
Menurutnya, mekanisme konsinyasi dalam kegiatan pertambangan, tidak termasuk dalam objek peruntukan pembangunan untuk kepentingan umum.
Sisi lain, Sadewa menyerukan kepada para akademisi agar berhenti diperalat oleh kekuasaan. Sebab, akademisi harus berdiri bersama barisan rakyat sebagai intelektual publik, bukan justru menjadi stempel kebijakan pemerintah.
“Percuma pandai jika kepandaian itu tidak dipergunakan untuk melakukan pembelaan terhadap bumi dan seluruh isinya,” ucapnya.
Sadewa juga meminta Komnas HAM agar mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga Desa Wadas yang menolak melepaskan tanahnya demi memertahankan ruang hidupnya. (*)
editor : tri wuryono