in

AJI Semarang Desak Hapus 17 Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Dari 19 pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, baru dua pasal yang dihapus.

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (5/12/2022). (Foto Dokumentasi AJI Semarang)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang bersama aktivis pers mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (5/12/2022).

Peserta unjuk rasa menuntut penghapusan 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam kebebasan pers.

Ketua AJI Semarang Aris Mulyawan menjelaskan, sebelumnya AJI bersama ahli hukum Universitas Gajah Mada telah mengkaji pasal-pasal bermasalah RKUHP versi 4 Juli 2022.

Hasil kajian diluncurkan dalam bentuk dokumen berudul “RKUHP dan Potensi Ancamannya terhadap Kebebasan Pers di Indonesia”. Di dalamnya mengkritik 19 pasal yang mengancam sebuah pemberitaan dari awak media seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber.

Dari 19 pasal yang dikritik, akhirnya dihapus dua pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dan penyebarluasannya, yakni Pasal 351 dan 352.

Meski kini hanya tinggal 17 pasal, tetapi bukan berarti masalah usai. Masih ada Pasal 240 yang serupa dengan Pasal 351 dan 352.

Pasal 240 isinya tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pada bagian penjelasan disebut, yang dimaksud pemerintah adalah presiden dan wapres, sementara lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, MA dan MK.

Tujuh belas pasal yang mengancam kebebasan pers adalah:

– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

– Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

– Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

– Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

– Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran.

– Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

– Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

“RKUHP ini mengancam kawan-kawan jurnalis untuk memberitakan sebuah kebenaran. Kami mengajak kawan-kawan semua untuk melakukan penolakan supaya jalannya demokrasi di negara ini tidak ikut terancam,” jelas Aris.

BACA JUGA: AJI Tuntut 19 Pasal RKUHP Bermasalah Dicabut

Oleh karena itu, AJI Semarang mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mencabut 17 pasal bermasalah tersebut dari draf RKUHP versi 30 November 2022. Segala perubahan tersebut harus selalu diperbarui melalui website resmi Kemenkumham dan DPR agar dapat dikontrol publik.

“Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dan mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah,” tegasnya.

BACA JUGA: Sederet Pasal Berbahaya dalam RKUHP yang harus Dibatalkan

Mendesak DPR RI dan pemerintah untuk mendengar dan mengakomodasi masukan dari publik. “Pemerintah dan DPR selama ini seperti ‘tebal kuping’ atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermakna,” tegasnya. (*)

Editor: Abdul Mughis

Baihaqi Annizar