JAKARTA (jatengtoday.com) – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan mengatakan pandemi Covid-19 tak boleh dianggap sepele. Termasuk oleh perusahan media dan para pekerja media yang setiap hari masih melakukan peliputan.
“Di tengah situasi krisis seperti saat ini, media sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi yang terpercaya dan melakukan literasi publik terkait pandemi. Dalam melaksanakan tugasnya, para pekerja media sangat rentan tertular virus Corona,” kata Manan dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/12/2020).
Dikatakannya, berdasarkan hasil survei AJI Indonesia bersama International Federation Journalists (IFJ) pada 27 Oktober-13 November 2020, dari total 792 pekerja media yang menjadi responden, sebanyak 63,2 persen mengaku tidak dibekali alat pelindung diri (APD) dari perusahaannya. Hanya 36,8 persen responden yang menyatakan dibekali APD.
“Riset juga menemukan bahwa masih sedikit media yang memberikan fasilitas rapid test maupun swab test. Sebanyak 63,8 persen responden mengaku perusahaannya tidak menyediakan layanan tes Covid-19 dan hanya 23,9 persen yang mengatakan ada layanan tes Covid-19,” beber dia.
Namun, yang tidak kalah penting dilakukan adalah upaya pencegahan dan penanganannya. “Apabila di lingkungan media diketahui ada pekerja media yang positif Covid-19, maka perusahaan media wajib melakukan tindakan segera dan menyampaikan kepada otoritas kesehatan guna kepentingan penelusuran kontak,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Manan, mengingat tingginya risiko bagi pekerja media dan pentingnya media mengawal upaya penanganan Covid-19, AJI mendesak perusahaan media untuk terbuka dan transparan jika terdapat pekerjanya yang terindikasi positif Covid-19.
Koordinator Bidang Ketenagakerjaan AJI, Wawan Abk menambahkan, tindakan segera tersebut untuk melindungi pekerja lainnya, keluarganya, narasumbernya, dan publik yang kemungkinan melakukan kontak dengan para pekerja media. “Perusahaan media perlu ingat bahwa kesehatan adalah salah satu hak pekerja yang itu diatur dalam Pasal 35 dan 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terang dia. (*)
editor: ricky fitriyanto