Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

AJI dan IJTI Desak DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

Ke 10 pasal dalam draft RUU KUHP tertanggal 28 Agustus 2019 bisa mengkriminalisasikan jurnalis.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Jumat, 10 April 2020
di KOTA
Reading Time: 2min read
AJI dan IJTI Desak DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

Gelombang Penolakan RKUHP. (ilustrasi/istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP.

Hasil kajian AJI dan IJTI, setidaknya ditemukan 10 pasal dalam draft RUU KUHP yang bisa mengkriminalisasikan jurnalis dalam menjalankan fungsinya.

Masing-masing: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. Setelah mendapat protes luas, draft itu mengalami sedikit perubahan pada pasal 281.

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, menyatakan untuk menyikapi pembahasan RUU KUHP ini, AJI dan IJTI menyatakan sikap untuk mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP di tengah wabah Covid-19.

“Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut,” ungkapnya dalam keterangan per tertulis, Kamis (9/4/2020).

Pihaknya meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19 yang menelan banyak korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional.

“Membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah dan melemahkan penanganan yang dapat memicu dampak lebih luas di masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Protes masyarakat di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, bahkan hingga menyebabkan 5 mahasiswa meninggal. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: AJI dan IJTI Desak DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHPkiriminalisasi jurnalispro kontra rkuhpRKUHPtolak RUU KUHP
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

Bola Raksasa Terikat Rantai Bikin Heboh Warga Bintan

26 Januari 2021
Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

Berstatus Tersangka Dugaan Rasis, Ambroncius Nababan Terancam 5 Tahun Penjara

26 Januari 2021
Bareskrim Ungkap Penipuan GrabToko, Seperti Ini Modusnya

Politisi Hanura Ambroncius Nababan Ditetapkan Tersangka Kasus Rasis

26 Januari 2021
Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

Work From Home Tak Berlaku di Pabrik, Hendi: Permendagri Belum Mengatur

26 Januari 2021
Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

Pelanggan Keluhkan Tagihan PDAM Tirta Moedal Melonjak

26 Januari 2021
Kerjasama-Telkomsel-MyAds-dengan-GoBiz

Begini Fungsi Telkomsel MyAds dan GoBiz untuk Bantu Perluas Pasar UMKM

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2927 share
    Share 1171 Twit 732
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5770 share
    Share 2308 Twit 1443
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3845 share
    Share 1538 Twit 961
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1036 share
    Share 414 Twit 259
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk