in

AJI dan IJTI Desak DPR-Pemerintah Tunda Pembahasan RUU KUHP

SEMARANG (jatengtoday.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan RUU KUHP.

Hasil kajian AJI dan IJTI, setidaknya ditemukan 10 pasal dalam draft RUU KUHP yang bisa mengkriminalisasikan jurnalis dalam menjalankan fungsinya.

Masing-masing: Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden; Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah; Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa; Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong; Pasal 263 tentang berita tidak pasti; Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

Selanjutnya, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama; Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara; Pasal 440 tentang pencemaran nama baik; Pasal 444 tentang pencemaran orang mati. Setelah mendapat protes luas, draft itu mengalami sedikit perubahan pada pasal 281.

Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, menyatakan untuk menyikapi pembahasan RUU KUHP ini, AJI dan IJTI menyatakan sikap untuk mendesak DPR dan pemerintah menunda pembahasan RUU KUHP di tengah wabah Covid-19.

“Termasuk menunda RUU-RUU lainnya yang bermasalah seperti RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan banyaknya pembatasan di tengah pandemi saat ini akan menyulitkan masyarakat sipil, termasuk komunitas pers, ikut memberikan masukan secara maksimal dalam pembahasan RUU tersebut,” ungkapnya dalam keterangan per tertulis, Kamis (9/4/2020).

Pihaknya meminta pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19 yang menelan banyak korban jiwa dan berdampak besar pada perekonomian nasional.

“Membahas RUU yang bermasalah di tengah pandemi hanya akan membuat energi bangsa ini terpecah dan melemahkan penanganan yang dapat memicu dampak lebih luas di masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, mengatakan RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014-2019 setelah mendapatkan protes besar dari mahasiswa dan masyarakat sipil. Protes masyarakat di Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia, bahkan hingga menyebabkan 5 mahasiswa meninggal. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis