SEMARANG – Warga Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas mengeluhkan kondisi air yang mengalir di sungai yang melintas di wilayah mereka. Keruhnya air itu disinyalir karena proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Gunung Slamet oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) di sekitar sungai. Warga pun sempat menggelar demonstrasi, 9 Oktober 2017 lalu dan berakhir ricuh. Video kericuhan demonstrasi sempat menjadi viral di medsos.
Menanggapi hal itu, Pemprov Jateng tak tinggal diam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Sugeng Riyanto menjelaskan, keluhan air keruh yang melintasi Kecamatan Cilongok memang disampaikan warga, khususnya saat memasuki musim hujan belakangan ini. Pada 30 September 2017 pun pihaknya menerima informasi keruhnya air di Curug Cipendok, air irigasi Andong Bang, dan irigasi Karang Tengah.
Selanjutnya, DLHK Jateng melakukan klarifikasi kepada PT SAE terkait aktivitas mereka dalam eksplorasi panas bumi di wilayah kerja Baturraden yang dituding menjadi penyebab keruhnya air sungai tersebut. Pertemuan dilakukan di Kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah pada 4 Oktober 2017.
Keesokan harinya, Tim Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah melakukan pengambilan dan pengujian air sungai di aliran Sungai Tepus, Curug Cipendok, dan irigasi Andong Bang. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan, diketahui parameter Total Suspended Solid (TSS) jauh melebihi baku mutu kelas air (kelas II) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, yang semestinya tidak melebihi 50 mg/liter.
“Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT SAE tidak menaati persyaratan dan kewajiban yang tertuang dalam izin lingkungan,” tegas Sugeng.
Atas ketidaktaatan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui DLHK Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan teguran tertulis Nomor 660.1/3278 tertanggal 11 Oktober 2017sebagai bentuk pengenaan sanksi administratif lingkungan hidup kepada Direktur Utama PT SAE selaku penanggung jawab kegiatan eksplorasi panas bumi Baturraden di Kabupaten Brebes dan Banyumas. Dengan teguran tersebut, berarti dalam kurun waktu kurang dari 15 hari, PT SAE harus melakukan pengelolaan lingkungan agar aktivitas yang dilakukan tidak memperkeruh sungai.
“Teguran itu dilayangkan untuk perbaikan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dalam satu atau dua hari mendatang, kami kembali akan menerjunkan tim untuk memantau,” tandasnya. (*)
Editor: Ismu Puruhito