SEMARANG (jatengtoday.com) – Salah satu ahli waris Nyonya Meneer, Dr Charles Saerang mengajukan gugatan hak cipta kepada PT Bhumi Empon Mustiko. Sebab, perusahaan tersebut sudah menggunakan potret atau foto Nyonya Meneer tanpa izin.
Selain itu, Charles juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM (sebagai Turut Tergugat I) serta Menteri Hukum dan HAM RI dalam hal ini Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (sebagai Turut Tergugat II).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat dilangsungkan secara tatap muka di Pengadilan Niaga (PN) Semarang, Selasa (16/6/2020) sore.
Dalam kesempatan itu, salah satu kuasa hukum penggugat, Alvares Guarino Lulan mengungkapkan, pokok gugatan ini adalah mengenai hak cipta penggunaan foto dalam produk minyak telon Njonja Meneer yang dipasarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko.
“Itu yang kami persoalkan,” tegasnya.
Menurut Alvares, kliennya selama ini beritikad baik. Dia menyebut bahwa Charles Saerang merupakan ahli waris Nyonya Meneer (Lauw Ping Nio) sekaligus Pemegang Hak Cipta atas silsilah keluarga Nyonya Meneer sampai generasi ke-4.
Sehingga, dia meminta majelis hakim PN Semarang agar menyatakan perbuatan Tergugat (PT Bhumi Empon Mustiko) tanpa izin atau persetujuan tertulis dari Penggugat maupun seluruh ahli waris Nyonya Meneer.
“Jadi itu perbuatan tergugat sudah melawan hukum dan melanggar hak cipta,” ungkap Alvares dalam pokok gugatannya.
Pihaknya juga meminta hakim untuk menghukum tergugat agar tidak memproduksi, tidak memasarkan, atau menarik semua produk yang telah diproduksinya dan dipasarkan. Sebab, dalam kemasannya menggunakan foto Nyonya Meneer.
Hak Royalti
Selain itu, meminta hakim untuk menghukum tergugat supaya wajib membayar hak ekonomi berupa royalti sebesar 40 persen dari omset penjualan per bulan kepada penggugat dan seluruh ahli waris akibat penggunaan foto Nyonya Meneer.
Dia merinci, kerugian materiil yang diderita pihaknya sebesar Rp 43.200.000.000 per bulan. Dihitung sejak bulan Januari 2020 karena kehilangan hak royalti dalam produk minyak telon dihitung berdasarkan proyeksi nilai penjualan produk.
Adapun untuk kerugian imateriel karena rasa malu, nama baik keluarga, nama baik Almh Nyonya Meneer yang telah menjadi bagian dari sejarah dan budaya Indonesia menjadi tercoreng akibat yang disalahgunakan oleh tergugat, sebesar Rp 500.000.000.000.
Sehingga, kalkulasi dari kerugian materiel dan imateriil mencapai Rp 543,2 miliar.
“Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil maupun imateriil kepada penggugat segera dan sekaligus sejak perkara berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto