Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Ahli IT: Kemungkinan Besar Gisel Lepas dari Jeratan Hukum

Kalau penyidik tidak hati-hati, mereka bisa lepas dari jeratan hukum, baik jeratan UU ITE maupun UU Pornografi.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Selasa, 29 Desember 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 5min read
Pengacara Ini akan Laporkan Penyebar Video Seks Mirip Gisel

Artis Gisella Anastasia. (Antara/Didik Suhartono/aww)

506
SHARE
BagikanTwit

SEMARANG  (jatengtoday.com) – Kasus video syur mirip Gisel mendadak menjadi trending topic lagi begitu ada pengakuan dari pemeran laki-laki dan perempuan video tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

Ahli Digital Forensik Universitas Dian Nuswantoro Solichul Huda memiliki analisis berbeda.  “Saya respek kepada mereka berdua, walau dari sisi IT tidak dapat menjelaskan siapa pelaku laki-laki dan perempuan dalam video syur tersebut, namun mereka mau mengakui. Kalau penyidik tidak hati-hati, mereka bisa lepas dari jeratan hukum, baik jeratan UU ITE maupun UU Pornografi,” ungkapnya, Selasa (29/12/2020).

Huda menduga, pengakuan tersebut karena saran dari penasehat hukum, atau saran dari teman, atau ada alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik. “Sehingga hal itu membuat mereka tidak dapat mengingkari siapa yang ada dalam video tersebut,” bebernya.

Ahli Digital Forensik Universitas Dian Nuswantoro, Dr. Solichul Huda, M.kom. (istimewa)

Dalam kasus video syur ini, lanjut Huda, penyidik dapat menyangkakan mereka dengan tuduhan melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 yang diperbaiki menjadi UU Nomor 19  tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Namun khusus untuk Gisel dan MYD, berdasarkan alat bukti yang ada kemungkinan hanya bisa disangkakan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1,” katanya.

Menurut Huda, mereka tidak dapat disangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, kecuali kalau penyidik dapat membuktikan bahwa mereka telah mentransmisikan dan atau mendistribusikan dan membuat mudah diaksesnya video tersebut oleh orang lain.

“Namun sepertinya jika yang dituduhkan UU ITE, penyidik akan kesulitan membuktikannya, karena video yang beredar 19 detik tersebut merupakan video re-take dari video aslinya,” terang Huda.

Namun akan lain jika tersangka PP dan MN, pelaku penyebar video 19 detik yang sudah ditangkap sebelumnya bisa menunjukkan video asli dan ada bukti digital dari mana video asli tersebut didapatkan.

“Menurut analisis saya, penyidik sudah memperoleh alat bukti video asli tersebut semenjak tersangka PP dan MN ditangkap. Kemungkinan penyidik menganalisis jejak digitalnya untuk memperoleh alat bukti siapa yang mentransmisikan video tersebut sampai ke tangan tersangka PP dan MN,” katanya.

“Jika bukan Gisel atau MYD yang mentransmisikan video aslinya ke PP atau MN berarti kemungkinan ada tersangka baru selain mereka berempat,” imbuhnya lagi.

Dia menduga, sejak tersangka PP dan MN ditangkap, penyidik telah memperoleh barang bukti video asli. Sehingga diketahui pelaku laki-laki mirip siapa dan dibuat di hotel di Medan pada tahun 2017.

“Kalau yang dituduhkan kepada tersangka adalah UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1, maka yang bisa dikenakan pasal tersebut hanya Gisel atau MYD. Itupun kalau handphone atau kamera yang digunakan untuk merekam dapat ditemukan oleh penyidik,” kata akademisi yang  sering menjadi saksi ahli IT di pengadilan mulai tahun 2012 itu.

Lebih lanjut, kata Huda, jika yang disampaikan Gisel benar, bahwa handphone tersebut hilang tiga tahun yang lalu, maka kasus ini kemungkinan hanya berhenti pada tersangka PP dan MN.

“Mengapa? karena untuk menyangka Gisel atau MYD sebagai pembuat video syur tersebut harus didukung dengan alat bukti digital yang sah,” terang Dosen Digital Forensik Maksi Undip itu.

Menurut dia, jika video asli dan perangkat yang digunakan untuk membuat video tersebut tidak ditemukan, kemungkinan Gisel atau MYD akan lepas, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sangkaan mudah diingkari di pengadilan.

“Semoga video asli dan alat pembuatnya dapat ditemukan oleh penyidik, sehingga siapa pelaku yang mentransimisikan, mendistribusikan dan membuat mudah diakses dapat diidentifikasi dengan jelas. Kasus ini membuat geger masyarakat karena ulah tersangka PP dan MN, dengan demikian semoga penyidik jeli dan teliti sehingga PP dan MN mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Ini juga pelajaran bagi pengguna media sosial, jangan sampai hanya ingin menambah follower atau menjadi “viral” di sosmed, kemudian menggunakan segala cara yang melanggar budaya dan norma kesusilaan masyarakat.

“Jangan mudah membuat dokumentasi digital kecuali yang diatur oleh UU, misalnya untuk pendidikan. Karena kalau pembuatan sebuah karya dan menyebar seperti ini membuat orang terkena risiko hukum,” jelasnya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: Gisel 19 detikGisel Terancam 12 Tahun PenjaraGisel TersangkaGisella Anastasiaidentitas pasangan giselKasus video syur giselvideo porno Giselvideo viral gisel
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

Sengketa Lahan Capai 9000 Kasus, Badan Litbang Kemendagri Cari Solusi Konflik Agraria

24 Januari 2021
Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

Pabrik Air Minum Kemasan Tertua Ada di Kota Lama Semarang, Namanya Paberik Hygeia

24 Januari 2021
Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

Rakernas AMSI Rumuskan Strategi Dorong Ekosistem Digital Media Online

24 Januari 2021
Tiga Warga Banyumas Sembuh dari Covid-19

Bupati Banyumas: PPKM Belum Efektif, Angka Kematian Masih Tinggi

24 Januari 2021
Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021
Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2844 share
    Share 1138 Twit 711
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5726 share
    Share 2290 Twit 1432
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2739 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1555 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2414 share
    Share 966 Twit 604
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk