SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah advokat yang mendampingi kasus sengketa tanah warga Kabupaten Demak, Sumiatun alias Mbah Tun kembali merapatkan barisan. Mereka mendatangi kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah.
Advokat tersebut tergabung dalam Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun, terdiri dari BKBH Fakultas Hukum Unisbank, Unit Bantuan Hukum DPC Peradi RBA, dan LBH Demak Raya.
Kedatangannya ke KY Jateng untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penanganan perkara Gugatan Pembatalan Lelang oleh Mbah Tun di Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Perwakilan koalisi, Karman Sastro meminta KY Jateng untuk menindaklajuti dan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran PN Demak yang menangani perkaranya.
Dia menjelaskan, gugatan kasus Mbah Tun sebenarnya sudah dikabulkan seluruhnya. Namun, dalam Memori Banding oleh pemenang lelang terjadi kejanggalan yang perlu diungkap berupa dugaan gratifikasi.
Karman menyebut, pemenang lelang yang bernama Dedy S Haryanto diduga mentransfer uang dengan nominal yang cukup besar kepada oknum panitera, bukan rekening pengadilan. Ada pula beberapa kejanggalan lainnya.
“Kami harapkan KY bersinergi dengan lembaga lain seperti Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti ini. Meskipun kami juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Karman, advokat BKBH FH Unisbank, Kamis (25/9/2020).
Advokat lain, Shindu Arief menambahkan, independensi pengadilan harus diwujudkan untuk menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih. “Dengan begitu pengadilan akan memutus perkara secara objektif,” ujar Arief dari DPC Peradi RBA.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan membenarkan kedatangan Koalisi Advokat Peduli Mbah Tun di kantornya yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik.
“Sesuai dengan tugas dan kewenangan, kami akan memeriksa laporan tersebut apakah merupakan kewenangan dari KY atau bukan, tentunya setelah kelengkapan berkas laporan terpenuhi juga,” papar Farhan saat dihubungi terpisah, Jumat (25/9/2020). (*)
editor: ricky fitriyanto