in

Ada yang Tak Hadir, Sidang Gugatan Malapraktik RS Hermina Semarang Kembali Dijadwal Ulang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang gugatan yang diajukan Jevry Christian Harsa melawan Rumah Sakit Hermina Pandanaran Semarang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (22/3/2021).

Selain menggugat rumah sakit, Jevry juga menggugat lima pihak lain, meliputi direktur dan sejumlah dokter di RS tersebut serta Dinas Kesehatan Kota Semarang. IDI Cabang Semarang juga terseret sebagai turut tergugat.

Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, gugatan tersebut masih dalam tahap sidang usaha damai.

Namun, katanya, sidang hari ini belum mencapai perdamaian karena ada pihak yang tidak menghadiri persidangan. “Belum lengkap,” jelas Eko saat dikonfirmasi.

Dia tidak merinci siapa yang tak menghadiri sidang tersebut.

Yang jelas, karena tidak dihadiri pihak secara lengkap, maka tahapan persidangan selanjutnya masih sama. “Masih upaya damai,” imbuhnya.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, sidang perkara ini sudah beberapa kali ditunda.

Sidang pertama digelar 10 Maret 2021, tetapi para tergugat tidak hadir. Sidang lanjutannya berlangsung 17 Maret 2021, saat itu tidak dihadiri pihak Dinkes Kota Semarang dan IDI Semarang.

Kasus ini bermula saat istri penggugat, Ningrum melakukan persalinan di RS Hermina Pandanaran. Setelah operasi caesar Ningrum tidak sadar hingga berujung lumpuh. Bayinya juga akhirnya tak tertolong.

Atas kasus tersebut, penggugat meminta ganti rugi senilai Rp25,8 miliar. Terdiri dari kerugian materiel Rp8,8miliar dan kerugian imateriel sebesar Rp17 miliar. (*)

 

editor: ricky fitriyanto