SEMARANG (jatengtoday.com) – Ombudsman RI Perwakilan Jateng ikut memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Selain turun langsung ke lapangan, juga membuka kanal aduan. Hingga Rabu (26/6/2019), sudah ada 19 aduan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu, menjelaskan, salah satu dugaan maladministrasi terjadi di sebuah SMPN di Kabupaten Tegal. Sekolah tersebut melakukan pungutan Rp 820.000-Rp 860.000 dengan modus seragam sekolah dan biaya lain.
“Atas laporan di SMPN itu, kami telah melakukan investigasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, saat ini masih dalam pemeriksaan,” ucapnya, Rabu (26/6/2019).
Selain itu, ada laporan terkait jalur zonasi dan penolakan legalisir Surat Keterangan Domisili PPDB tingkat SMP Negeri. Sementara di Kabupaten Klaten, ada SMP yang menahan raport anak karena belum membayar tunggakan biaya sekolah.
“Yang di Klaten ini kami turunkan tim untuk melakukan investigasi. Kami melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), dan melakukan pemeriksaan laporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegasnya.
Terkait PPDB tingkat SMA, pihaknya telah berkoordinasi dengan Disdikbud Jateng. Pihaknya juga mendorong Kemendikbud dan Pemprov untuk melakukan sosialisasi dan menurunkan tim pengawas pelaksanaan PPDB. Harapannya, agar keluhan masyarakat segera tertangani dan selesai.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK pada 1-5 Juli 2019 mendatang. Awasi, Tegur, Laporkan apabila menemukan maladministrasi dalam pelaksaan PPDB,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto