Selasa, April 20, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Ada “Bos Kecil” di Antara Pertikaian John Kei dan Nus Kei

Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 25 Februari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 5min read
Ada “Bos Kecil” di Antara Pertikaian John Kei dan Nus Kei

Nus Kei menjadi saksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). ANTARA/Devi Nindy

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Agrapinus Romatora alias Nus Kei menyebutkan uang Rp 1 miliar yang dipinjamnya bukan berasal dari paman kandungnya, John Kei.

Saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021), Nus Kei menyebutkan uang tersebut untuk operasional urusan perkara tanah di Ambon, Maluku, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Agung (MA).

Baca: Bersaksi di Sidang John Kei, Nus Kei Beberkan soal Penyerangan di Duri Kosambi

“Saya tidak pinjam uang itu dari dia (John Kei),” ujar Nus Kei.

Menurut dia, uang itu diambilnya dari “bos kecil” yang tidak ia sebutkan namanya secara jelas di persidangan. Adapun uang itu akan cair jika John Kei menghubungi “bos kecil” itu.

Baca: John Kei Beri Uang Rp 10 Juta untuk Menculik Nus Kei

Nus Kei mengatakan uang itu diantarkan ke istri John Kei dalam dua tahapan. “Rp 1 miliar itu dalam dua tahap, tahap satu Rp 500 juta dan sisanya dalam uang dolar AS yang dimasukkan ke amplop,” katanya.

Dalam kronologi dakwaan, bermula saat Nus Kei mendatangi John Kei di rumah tahanan pada 2013 untuk meminjam uang sebesar Rp 1 miliar.

Nus Kei menjanjikan akan mengembalikan uang itu dalam waktu enam bulan sebesar Rp 2 miliar. Tapi sampai John Kei keluar dari penjara tahun 2020, Nus Kei tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

Baca: Pengeroyokan oleh John Kei cs Dipicu Masalah Tanah

Namun Nus Kei membantah dan merasa tidak pernah menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Terpisah usai memberi kesaksian, Nus Kei menegaskan uang yang dipinjamnya bukan dari John Kei. Uang tersebut diambilnya dari kantor “bos kecil” di Plaza Tamara Sudirman.

“Uang dari Plaza Tamara. Itu uang teman saya di sana,” kata Nus Kei.

Dia menjelaskan uang tersebut hanya transit ke rumahnya. Dia membantah akan mengembalikan Rp 2 miliar. Uang tersebut pun telah diberikannya ke pengacara John Kei, Taufik Chandra oleh istri John Kei.

Baca: Polisi Tegaskan Kasus John Kei Jalan Terus Meski Ada Upaya Damai

Nus Kei menjelaskan, John Kei tidak meminta bantuannya untuk perkara tanah. Namun tanah yang menjadi perkara itu sebenarnya dipegang mendiang adik John Kei, Tito Refra Kei.

“Lalu Tito meninggal, yang punya perkara ini namanya Yohanes Ticera alias Ombu Kei yang suruh. Ketemu sama saya di Ambon, saya kasih tau ‘kakak perkaranya begini’. Kalau oke, jalan, dan kalau enggak oke, yo udah wes kita mesti sejalan,” ujar dia.

Belum Terbukti

Sementara, kuasa hukum John Kei menyebutkan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tak membuktikan dakwaan pembunuhan berencana.

Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Gaspar Rahang, Nus Kei dan Frangky Rumatora alias Angki.

Baca: Ditetapkan Tersangka, John Kei cs Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Dari tiga saksi, tiga-tiganya belum memenuhi kualifikasi untuk membuktikan dakwaan jaksa, karena tuduhan terutama untuk bung John pembunuhan (Pasal) 340 (KUHP) itu belum jelas,” ujar kuasa hukum John Kei, Phillipus Tarigan.

Phillipus mengatakan keterangan Angkie hanya sekadar asumsi sendiri yang diyakininya bahwa John Kei menjadi dalang dalam rencana pembunuhan. Angkie tidak mendapatkan langsung informasi tersebut dari sumber pertama.

Terutama pada nama-nama kelompok Nus Kei yang menjadi daftar target pembunuhan, tercantum dalam “white board,” menurut kuasa hukum, hanya sekadar asumsi.

“Makanya kita lihat selanjutnya, sampai nanti ada pembuktian berupa barang bukti apakah benar itu dihadirkan sebagai barang bukti. Apakah ada perencanaan pembunuhan, itu kita buktikan nanti,” ujar dia. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: John KeiKasus John KeiNus KeiRencana Pembunuhan Nus KeiSidang John Kei
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Fakta Virus Corona “Le Variant Breton” yang Belum Bisa Terdeteksi Alat Tes PCR

Kasus Covid-19 di Solo Melonjak Pasca Libur Panjang

20 April 2021
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 92,5 Kg Sabu dan 61.378 Ekstasi di Perbatasan Malaysia

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 92,5 Kg Sabu dan 61.378 Ekstasi di Perbatasan Malaysia

19 April 2021
Piala Menpora: Imbang Lawan PSS, Persib Lolos ke Final

Piala Menpora: Imbang Lawan PSS, Persib Lolos ke Final

19 April 2021
Polres Brebes Tangkap Peneror Anak Bupati

Polres Brebes Tangkap Peneror Anak Bupati

19 April 2021
Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita 5,9 Kg Sabu

Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Polisi Sita 5,9 Kg Sabu

19 April 2021
Baliho dan Spanduk Selamat Puasa Bergambar Puan Maharani Bertebaran di Kebumen

Baliho dan Spanduk Selamat Puasa Bergambar Puan Maharani Bertebaran di Kebumen

19 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2131 share
    Share 852 Twit 533
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1236 share
    Share 494 Twit 309
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7331 share
    Share 2932 Twit 1833
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3470 share
    Share 1388 Twit 868
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5316 share
    Share 2126 Twit 1329
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk