SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 245 pelanggaran yang berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) terjadi di Jateng selama masa kampanye Pilkada 2020. Dari pelanggaran itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng hanya membubarkan 10 pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, pelanggaran prokes Covid-19 saat kampanye terjadi di hampir semua daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Kebanyakan pelanggaran terkait dengan peserta kampanye yang hadir lebih dari 50 orang, peserta kampanye tidak memakai alat pelindung diri minimal masker dan lain-lain.
“Dari 245 peringatan itu rata-rata para pelaksana dan peserta kampanye menindaklanjuti dengan membubarkan sendiri, atau menghentikan kampanyenya,” ucapnya, Senin (7/12/2020).
Tercatat, hanya ada 10 pembubaran dan 8 rekomendasi larangan melakukan kampanye selama tiga hari. Adapun sisanya, kampanye sudah bubar atau sudah berhenti.
Pelanggaran prokes saat kampanye paling banyak di Sukoharjo dengan 183 peringatan. Terdiri dari 74 peringatan tertulis dan 109 peringatan lisan.
Kemudian Kabupaten Pekalongan 19 peringatan, Purbalingga 10 peringatan, Pemalang 8 peringatan, Wonosobo 7 peringatan, Demak 4 peringatan, Klaten 4 peringatan, Kabupaten Semarang 3 peringatan, Kota Pekalongan 3 peringatan, Kota Magelang 2 peringatan, Sragen 1 peringatan, dan Kebumen 1 peringatan.
“Dalam melakukan pengawasan, para pengawas selalu mengutamakan pencegahan. Jika sudah dicegah tapi tetap ada pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bawaslu Jateng akan terus melakukan pengawasan di masa tenang dan hari H pemungutan dan penghitungan suara.
“Publik diharapkan ikut mengawasi dan mengawal Pilkada 2020. Bagi yang menemukan dugaan pelanggaran diharapkan mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut,” pesannya. (*)
editor: ricky fitriyanto