SEMARANG (jatengtoday.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang tahun inj mendeportasi (mengusir) delapan warga negara asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Alvian Bayu Indra Yudha mengungkapkan, WNA tersebut terdiri dari berbagai negara.
Alasan penindakan sanksi administratif tersebut juga berbeda-beda. “Untuk warga China dideportasi karena overstay atau tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Kemudian, dua warga Filipina dideportasi usai putusan pengadilan; warga Taiwan dan Malaysia diusir lantaran melanggar aturan keimigrasian, serta warga US, Singapura, dan Belanda didepak karena overstay.
Ada pula WNA yang diberi tindakan berupa pendetensian atau penahanan secara immigratoir.
“Rinciannya, satu warga Algeria mantan napi penahannya dilimpahkan ke Rudenim. Serta satu warga Sri Lanka mantan napi berstatus pengungsi dan sudah dilimpahkan ke safe house Jakarta,” imbuh Alvian.
Menurut dia, pada masa pandemi Covid-19 ini, Kantor Imigrasi Semarang tetap melakukan kerja-kerja pengawasan terhadap orang asing.
“Kami lakukan pengawasan rutin biasa. Lagi pula Semarang sedang tidak termasuk dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat pandemi,” papar Alvian. (*)
editor: ricky fitriyanto