SEMARANG (jatengtoday.com) — Polisi sempat menahan lima mahasiswa pasca-aksi penolakan Perppu Cipta Kerja di kompleks Gubernuran dan kantor DPRD Jawa Tengah, Kamis (13/4/2023) sore. Kelimanya dibebaskan tengah malamnya.
“Setelah enam jam dilakukan pemeriksaan, akhirnya pukul 23.45, lima korban penangkapan dikeluarkan,” ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Tengah, Ignatius Rhadite, Jumat (14/4/2023).
Kelimanya terdiri dari dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), dua mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), dan seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip).
Sebelum dibebaskan, mereka sempat diinterogasi di Mapolrestabes Semarang. Menurut informasi, polisi menetapkan status lima mahasiswa tersebut menjadi saksi.
Rhadite mengungkapkan, dalam aksi kemarin, polisi menggunakan water canon, serta menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa aksi tolak Perppu Cipta Kerja.
Menurutnya, polisi secara represif melakukan penangkapan kepada massa aksi tanpa menunjukan surat tugas, surat penangkapan, dan tidak menjelaskan bukti permulaan yang cukup.
Bahkan beberapa penangkapan dilakukan dengan menggunakan kekerasan.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga mahasiswa mengalami pemukulan, mereka dipiting dan diseret. Karena diseret, salah satu korban kehilangan dompet, telepon genggam, dan sandal.
Selain itu terdapat dua mahasiswa yang harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena gas air mata.
“Kami menuntut kepada Negara untuk menghukum aparat kepolisian yang memukul dan mengintimidasi mahasiswa,” tegasnya. (*)
editor : tri wuryono