SEMARANG (jatengtoday.com) – Sedikitnya ada 99 orang yang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Semarang periode 2019-2024 melalui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Semarang.
Ke 99 Bacaleg tersebut terdiri dari pendaftar masyarakat umum maupun kader yang ingin maju sebagai calon anggota DPRD. Saat ini masih tahap penjaringan untuk diserahkan kepada DPP PDI Perjuangan. Kemudian, tahap penyaringan menjadi 50 orang bacaleg yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ada 99 bacaleg. Penjaringan dilakukan oleh pengurus anak cabang (PAC). Incumbent semua ikut daftar,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadarlusman.
Dijelaskan Pilus, panggilan akrab Kadarlusman, DPC PDI Perjuangan Kota Semarang membuka pendaftaran bagi masyarakat umum dan kader. Mengenai kriteria mendaftar sebagai bacaleg, kata dia, tentunya melihat dari berbagai aspek, seperti elektabilitas, basis massa, pertimbangan masa keanggotaan, atau masa pengabdian.
“Ada pendaftar dari eksternal, tetapi tidak lebih 30 persen. Siapa saja bisa mendaftar, syaratnya memiliki kartu tanda anggota (KTA). Untuk perempuan juga sudah memenuhi kuota 30 persen,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, daftar 99 bacaleg tersebut telah diserahkan ke DPP PDI Perjuangan untuk disaring menjadi 50 orang, selanjutnya didaftarkan ke KPU sebagai calon legislator dari PDI Perjuangan. “Penyerahan ke pusat dilakukan 30 Juni 2018 lalu. Tinggal menunggu rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Bu Mega,” katanya.
Penjaringan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Adapun terkait isu pelarangan bagi eks koruptor untuk maju, Pilus menegaskan secara otomatis orang yang pernah terlibat kasus korupsi dan mendaftar bacaleg akan gugur dengan sendirinya.
“Aturannya kan sudah ada, misalnya keterangan dari pengadilan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan lain-lain. Otomatis bila tidak memenuhi persyaratan akan gugur dengan sendirinya,” katanya.
Mengenai pendaftaran ke KPU Kota Semarang, lanjutnya, akan segera dilakukan sebelum batas akhir pendaftaran pada 17 Juli 2018. Setelah dilakukan pendaftaran, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS).
Dalam proses itu akan dilakukan review, misalnya ada komplain, koreksi, masukan, dari masyarakat mengenai bacaleg tersebut, maka partai diberikan kesempatan untuk mengambil langkah apakah akan mengganti bacaleg tersebut atau tidak. (abdul mughis)
editor : ricky fitriyanto